• Minggu, 24 September 2023

Pelaku Penggelapan 7 Kilogram Emas Batangan Senilai Rp6 Miliar Ditangkap Polda Jatim.

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 19:25 WIB
Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat rilis di Gedung Konfrensi Pers, Bid Humas Polda Jatim (humas.polri.go.id)
Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat rilis di Gedung Konfrensi Pers, Bid Humas Polda Jatim (humas.polri.go.id)


Surabaya, Klikanggaran.Com – Dua pelaku penggelapan emas batangan tujuh kilogram senilai Rp6 miliar ditangkap Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.


Kedua pelaku yang ditangkap adalah DJ, (38) warga Banda Aceh, karyawan PT IGS yang tinggal di sebuah mes di Surabaya. Pelaku kedua adalah SB, (34) warga Kediri, yang kos di Sidoarjo.


Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di lokasi yang berbeda. Tersangka DJ ditangkap di Cafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Profesor Singapura 'Anugerahkan' Jenius kepada Jokowi, eh, Ada yang Nyinyir Nih


Tersangka SB, diamankan di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, pada tanggal 2 Oktober 2021.


Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat 8 Oktober 2021 meceritakan kronologi penggelapan tujuh kilogram enam betangan.


Pada 31 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB, pelapor PS, menghubungi WL, selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS, agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo untuk dimurnikan.

Baca Juga: Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Laporkan Pemilik Akun Medsos Ke Polda Metro


WL kemudian memerintahkan tersangka DJ selaku kurir dan diantar oleh ML, untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo, dari toko emas Sumber Baru di Pasar Atum, Surabaya, milik PL


“Emas sebanyak 7 batang dengan berat 7 kilo tersebut, yang diambil oleh tersangka DJ, dari PL. Telah dibawa kabur oleh tersangka. Sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih 6 Milyar,” jelas Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat konfrensi pers, Jumat (8/10/2021).


Saat membawa emas batangan tersebut, tersangka DJ sempat berputar putar di wilayah Sidoarjo dengan tujuan menjual emas yang sudah di potong kecil-kecil.

Baca Juga: Netflix Didesak untuk Hentikan Acara Baru Komika Dave Chappelle karena Dituduh anti LGBTQ+


Usai memotong emas tersebut, tersangka DJ, menjual ke tersangka lain yakni, SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.


“Emas yang sudah di potong kecil-kecil dengan berat 20 gram, dijual oleh tersangka DJ ke tersangka SB dengan harga 8 juta. Selain menjual di wilayah Sidoarjo, tersangka DJ. Juga menjual ke pasar Stasiun Tangerang Banten,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X