a. Belum terdapat mekanisme rekonsiliasi Data STPBB antara Direktorat Penyidikan dengan Unit Kerja Labuksi
b. Belum terdapat prosedur yang mengatur mekanisme pengelolaan transaksi serta eksekusi atas Aset Berupa Surat Berharga
Baca Juga: Katanya, Cewek yang Punya Kumis Napsunya Besar, ups, Benarkah? Ini Fakta yang Perlu Anda Tahu!
c. Belum terdapat prosedur yang mengatur mekanisme pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berupa Aset Produktif
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Master data benda sitaan dan master data barang rampasan tidak menjamin dapat menyajikan informasi dan data yang akurat serta dapat diandalkan;
b. Berpotensi terjadinya penurunan nilai ekonomis, risiko kerusakan, kehilangan, penyalahgunaan ataupun gugatan hukum atas benda titipan di tahap penyelidikan;
Baca Juga: Lagi-Lagi Kelebihan Pembayaran di Kementerian PUPR, yang Ini di 14 Paket Pekerjaan
c. Benda sitaan yang tidak diserahterimakan Penyidik kepada Direktorat Labuksi berpotensi tidak disimpan, dirawat, dipelihara, dan diamankan dengan baik;
d. Berpotensi timbulnya sengketa atas hasil dari barang rampasan yang bernilai ekonomis.*
Artikel Terkait
Kapolri Siap Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, LSAK: Asalannya Harus Gamblang
Laporan Keuangan KPK Berpotensi Rugikan Negara, 260 Unit Barang Sitaan Tidak Diungkap
KPK Tidak Optimal Manfaatkan Aplikasi SINERGI, Pengelolaan Barang Rampasan Tidak Akurat
Belum Ada SOP Benda Titipan, BPK Temukan Piutang Gratifikasi Berupa ATM Mandiri di KPK
Bergulir Banyak Asumsi, Ini Penjelasan Polri Soal Rekrutmen Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Proses Permohonan Izin Berlarut-larut, Upaya Penyitaan Aset oleh KPK pun Terhambat?
Heboh Bendera Mirip HTI di Meja Pegawai KPK, LSAK: Ini Perlu Diselesaikan Secara Tuntas