Polisi Tangkap Pembakar Mimbar Masjid di Makassar, Motifnya Sakit Hati

photo author
- Minggu, 26 September 2021 | 10:23 WIB
Polisi sedang mengumpulkan informasi pembakaran mimbar masjid (Sindonews)
Polisi sedang mengumpulkan informasi pembakaran mimbar masjid (Sindonews)


Jakarta, Klikanggaran.com-- Aparat kepolisian berhasil mengungkap terduga pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya di Makassar. Pelakunya seorang pria yang berinisial KB berusia 22 tahun.

Terduga pembakar mimbar Masjid Raya Makassar itu ditangkap petugas di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mengungkap motif pembakaran Masjid Raya Makassar yang terjadi pada Sabtu (25/09/21) kemarin, lantaran pelaku kerap dilarang beristirahat di masjid itu.

"Pelaku membakar mimbar Masjid Raya Makassar didasari sakit hati. Pelaku setiap datang istirahat di masjid dilarang oleh pengurus masjid dan keamanan masjid," kata Witnu seperti dilansir dari CNNindonesia.com.

Baca Juga: SSB Bina Putra Sukamanah: Dari Desa Menuju Indonesia Raya

Polisi juga menyita barang bukti berupa sajadah yang digunakan pelaku saat akan membakar mimbar masjid.

"Barang bukti sajadah untuk cepat terbakar di mimbar. Potong-potongan mimbar di Masjid Raya. Ada beberapa kitab suci Al-Qur'an yang ikut terbakar karena berada di sekitar mimbar," jelasnya.

"Ini murni kriminal, tidak ada isu-isu yang lain. Tapi, murni kriminal," terangnya.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengecam keras tindakan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Dia berharap warga Makassar dan daerah lain tidak terprovokasi atas pembakaran tersebut dan menyerahkan penuh kepada kepolisian untuk mengungkap pelaku beserta motifinya.

Baca Juga: Bayinya Dicat Menjadi Manusia Silver Diajak Meminta-Minta, Ibu: Nanti Dibersih Pake Sabun Bayi

"Saya berharap kepada masyarakat terutama umat islam di Makassar dan daerah lainnya di Indonesia agar tidak terprovokasi atas tindakan tersebut," kata JK lewat keterangan tulis, Sabtu (25/9).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: CNN Indonesia.com, sindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X