Jakarta, Klikanggaran.com-- Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono yang sempat kontroversial lantaran membeberkan gajinya yang kecil kepada publik beberapa waktu lalu, terancam akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK.
Menurut KPK, penjeratan degan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.
"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9) seperti dilansir dari Merdeka.com.
Baca Juga: Kajari Batang Hari Sugih Carvallo Jaga Marwah Kejaksaan di Mana Saja Berada
Pada LHKPN milik Budhi yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat transportasi. Padahal, Budhi pernah memamerkan Mobil Jeep Rubicon. Meski dia menyebut mobil itu bukan miliknya.
Jubir KPK, Ali Fikri memastikan tim penyidik akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.
"Kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Gelar Simulasi Operasi Keadaan Darurat Level 1
Untuk diketahui, Budhi tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 23,8 miliar. Jumlah tersebut dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Budhi pada 25 Januari 2021.
Artikel Terkait
Terkait Kasus Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi 2017 - 2018, Hari ini Giliran 16 Kontraktor Diperiksa KPK
Sesuai dengan Aturan Baru, Mengundang KPK, Panitia Tanggung Biaya Perjalanan Dinas KPK
KPK Terus Melanjutkan Pemeriksaan, Hari ini Kembali Memanggil 10 Orang Saksi Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi
Perkembangan OTT KPK di Muara Enim, Ternyata Belum Usai, malahan Muncul Nama Baru
ICW Ogah Apresiasi KPK Terkait Sepak Terjangnya di Muara Enim, Sumsel
Reaksi KPK Soal Adanya Kabar Tersangka Dari Anggota DPRD Muara Enim
KPK Belum Punya Fasilitas Penyimpanan BB, lalu Disimpan di Mana Selama Ini?