Baca Juga: Bersiaplah! Pemerintah Beri Sinyal Harga Pertalite dan Solar Akan Mengalami Kenaikan Harga
Kemudian mengenai mekanisme pemberian THR, Gaji Ke-13 serta Tukin diserahkan pada Menteri keuangan untuk pusat dan kepala daerah untuk daerah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THr dan gaji k-13 tersebut diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber pada APBN dan Peraturan Kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," Tutup Jokowi.
Kabar segera THR, dan Gaji Ke-13 tentu disambut meriah oleh masyarakat**