Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.
Namun, Putra Siregar tidak ditahan karena ia dianggap kooperatif dan menyerahkan jaminan berupa uang tunai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp50 juta.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.