peristiwa-ibu-kota

Viral! Fortuner Daus MIni Disetop Polisi karena Pakai Rotator, Apa Sanksinya? Simak Peraturan Rotator Berikut

Kamis, 10 Maret 2022 | 21:31 WIB
Rotator (Tangkap Layar YouTube Bukalapak)

KLIKANGGARAN -- Viral, Toyota Fortuner yang ditumpangi Daus Mini disetop polisi.

Fortuner yang ditumpangi Daus Mini tersebut disetop karena memakai rotator dan sirine. Polisi menyetop mobil Daus Mini di Jl Akses UI, Depok.

Diketahui, disetopnya Fortuner yang ditumpangi Daus Mini itu terjadi pada Kamis, 10 Januari 2022 sekitar pukul 02.15 WIB.

Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Langit Jati menjelaskan bahwa mobil Fortuner yang ditumpangi Daus Mini ini awalnya melaju di Jalan Margonda Raya.

Baca Juga: Butet Manurung terpilih menjadi Barbie's Global Role Models, Perempuan Indonesia Patut Bangga

Kemudian Fortuner yang ditumpangi Daus Mini tersebut menyalip polisi dan meminta prioritas dengan menyalakan sirene.

"Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirene," jelas Langit kepada Wartawan pada Kamis, 10 Maret 2022.

Mobil dengan rotator dan sirine itu menggunakan pelat nomor hitam. Karena penggunaan rotator dan sirine, mobil tersebut disetop.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Penerbitan dan Pengalihan Hak atas Tanah di Wilayah IKN Nusantara Dihentikan

"Karena ada pelanggaran, kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke Piket Reskrim," jelasnya.

Untuk diketahui, mobil pribadi tidak termasuk kendaraan yang berhak menggunakan rotator dan sirine. Kendaraan yang boleh menggunakan rotator dan sirine tidak disebutkan kendaraan pribadi pelat hitam diperbolehkan menggunakan isyarat tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan yang boleh menggunakan rotator dan sirine, di antaranya:

Baca Juga: 9 Jaksa Ditugaskan Kejagung untuk Siapkan Tuntutan terhadap Indra Kenz

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman:

Tags

Terkini