KLIKANGGARAN -- Kini giliran Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus Binomo.
Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz yang juga rekannya, sudah lebih dulu dilaporkan dan kini ditahan di Rutan Mabes Polri atas kasus serupa.
Sebelumnya, bulan Januari 2022, Doni Salmanan dan Indra Kenz disebut sebagai penipu oleh konten kreator Maru Nazara yang juga mengaku sebagai korban.
Maru mengatakan banyak korban lain yang telah rugi ratusan juta oleh afiliator binary option yang Doni Salmanan dan Indra Kenz terlibat di dalamnya.
Baca Juga: Viral! Ini Alasan Warga Minang Tolak Bantuan Menag Yaqut 2,35 Miliar
Diungkpan oleh Karo Penmas Humas Mabes Polri, Ahmad Ramadhan, pihaknya membenarkan soal pelaporan Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
Saat ini, menurut Ahmad Ramdhan, polisi masih menyelidiki laporan yang menyeret Doni Salmanan yang biasa disebut Crazy Rich Bandung tersebut.
“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Siber Polri,” kata Ramadhan dikutip Klikanggaran.com dari YouTube KH Infotainment pada Kamis, 3 Maret 2022.
Baca Juga: Siapa Sebenarnya Angelina Sondakh yang Baru Keluar Lapas Perempuan? Berikut Profilnya
Ahmad Ramadhan belum memberi informasi lebih lanjut soal pasal yang disangka dalam pelaporan tersebut dan menyebut pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan penyelidikan pada publik.
“Nanti bila pelaksanaan penyelidikan menemui dugaan atau bukti awal yang cukup, tentu akan kami sampaikan kembali,” imbuh Ramadhan.
Ramadhan juga menjelaskan bahwa penyelidikan Doni Salmanan merupakan pengembangan dari kasus Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Baca Juga: Angelina Sondakh Keluar Lapas Perempuan Hari Ini, Jalani Masa Reintegrasi Sosial di Mana?
Sebagai informasi, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penipuan investasi aplikasi Binomo dan terancam hukuman 20 tahun penjara.