Sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Joddy dengan sejumlah pasal seperti pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Tubagus Joddy juga dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.