KLIKANGGARAN – Sidang kasus penipuan CPNS dengan terdakwa putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi Rabu (26/1/2022) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar secara online itu agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Adapun dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pratiwi Kusuma dan Yoclina, seperti dilaporkan PMJ News, Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.
Pasal yang didakwakan JPU yakni Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
“Dakwaannya tadi kita mendengarkan. Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65,” ujar Pratiwi Kusuma kepada awak media, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
“Itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan,” ucapnya.
“Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” sambungnya.
Sementara itu, Olivia Nathania hadir secara daring dalam sidang perdana.
Sebelum sidang dimulai, hakim ketua sempat menanyakan kondisi dari Oi, sapaan akrab Olivia Nathania.
“Sehat hari ini,” kata Olivia.
Baca Juga: Mommy ASF Ungkap Persamaan 'Kinan' Layangan Putus dengan Dirinya sebagai Penulis, Apakah Itu?
Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Februari mendatang dengan agenda saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).**