KLIKANGGARAN-- Plt. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Beni Hernedi, disarankan melakukan pergantian atau rotasi Sekwan DPRD Muba.
Permintaan pergantian Sekwan DPRD Muba itu disarankan KMAKI melalui Deputinya, Ir Feri Kurniawan.
"Untuk penyegaran dan perbaikan kinerja sebaiknya Plt.Bupati Beni rotasi jabatan Sekwan DPRD Muba," kata Feri memberikan alasannya seperti dalam keterangannya diterima klikanggaran.com, Kamis, 30 Desember 2021.
Pergantian Sekwan DPRD Muba selain dalam rangka penyegaran dan juga untuk menciptakan kinerja yang maksimal, hal itu selaras dengan peraturan yang ada, dimana pejabat yang sudah 5 (lima) tahun menjabat pada jabatan yang sama perlu dilakukan job fit dan rotasi jabatan.
Baca Juga: Pemikiran Gus Dur dalam Pergerakan PMII
"Aturan perundangan menyatakan bahwa untuk penyegaran dan perbaikan kinerja maka sebaiknya pejabat yang sudah 5 (lima) tahun menjabat perlu dilakukan rotasi jabatan", papar Feri Kurniawan.
Lanjut Feri, Sekretaris DPRD Muba telah menjabat sejak tanggal 2 Desember 2016.
Sementara, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 pada Pasal 117 ayat (1 & 2) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 117 ayat (1) yang berbunyi “ASN yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun.
Kemudian ayat (2) “JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan KASN.
Baca Juga: Fakta Baru Herry Wirawan, Kepala Kejati : Pemerkosaan Dilakukan di Depan Istrinya
"PPK dalam hal ini Kepala Daerah harus menetapkan SK perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatannya atau melakukan Job fit dan atau melakukan rotasi jabatan”, kata Feri kembali.
Lebih jauh Feri menjelaskan, PP Nomor 11 Tahun 2017, Tentang Manajemen PNS juga menjelaskan Pasal 133 ayat (1 & 2) yang berbunyi “ASN yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun” dan “JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
Kemudian PPK dalam hal ini Kepala Daerah menetapkan SK perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatannya. Hal ini diperjelas lagi dalam Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Partai Gerindra Adakan Pendidikan Politik untuk Kaum Marginal