Namun belum memegang SK Perpanjangan atau Pengangkatan kembali sebagai JPT Pratama dalam Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muba, tentu setelah tanggal 2 Desember 2021, konsekuensi hukumnya tentu tidak dibenarkan lagi untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan administratif dalam jabatan sebagai Sekretaris DPRD dan berpotensi menimbulkan kerugian Keuangan Negara.
Diketahui sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memperingatkan kepada seluruh PPK pusat dan daerah dengan surat nomor. B-245/KASN/1/2019, tertanggal 18 januari 2019, bahwa apabila terdapat Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang sudah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun, namun tidak diberhentikan atau dilakukan perpanjangan jabatan atau menempatkannya pada jabatan lain, maka keabsahan keputusan atau tindakan administratif dari Pejabat tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara.
KASN merilis penegasan terkait JPT dengan Surat B-245/KASN/1/2019 dalam situs resmi KASN (https://kasn.go.id/id/publikasi/ppt) dimana pejabat yang sudah lebih dari 5 tahun menjabat sudah tidak berwenang lagi mengambil keputusan atau tindakan administratif.***
Artikel Terkait
Lebih 30 Orang Diperiksa KPK, Kini Giliran Lima Pejabat dan Ajudan Bupati Muba Yang Dimintai Keterangan
Atas Tersangka Kadin PUPR Muba, KPK Periksa Petinggi PT Karya Utama Bangun Nusa
Untuk Tersangka Dodi Reza, KPK Periksa Sejumlah Kabid Dinas PUPR Muba dan Bagian Kepegawaian
KPK Akan Periksa Pihak Swasta dari CV EKM dan Dua Pejabat di PUPR Muba dalam Kasus Dodi Reza Alex Noerdin Dkk
KPK Periksa Dua Orang Saksi di Gedung Merah Putih Terkait OTT di Muba
Awal Desember KPK Kembali Periksa 5 Pejabat Pemkab Muba, Berikut Daftar Namanya
Ali Fikri: Berkas Salah Satu Tersangka OTT Muba Lengkap, Akan Segera Sidang di PN Tipikor Palembang
Nama Wabup dan Sekda Ditarik dalam Kasus OTT di Muba?
Tersangka Penyuap Bupati Muba Sudah Siap Diadili di PN Palembang
Oknum Anggota DPRD Muba Disinyalir Melakukan Intervensi Jabatan Kepala OPD