KLIKANGGARAN – Beberapa hari yang lalu, muncul sebuah petisi yang berisi ‘Pecat Semua Dosen Pelaku Pelecehan dan Kekerasan Seksual di UNJ!’.
Petisi tersebut dibuat oleh SPACE UNJ yang ditujukan kepada Nadiem Makarim sebagai Kemendikbudristek, Rektor UNJ, Universitas Negeri Jakarta dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
Berikut Klikanggaran kutip isi petisi ‘Pecat Semua Dosen Pelaku Pelecehan dan Kekerasan Seksual di UNJ!’ dari change.org.
Jujur, kami merasa kampus udah gak aman lagi. Gak hanya satu, banyak teman kami jadi korban pelecehan dosen dan setidaknya ada 5 dosen yang dilaporkan teman-teman kami melakukan pelecehan seksual secara verbal.
Baca Juga: Kekasih Khloe Kardashian, Tristan Thompson Kembali Berselingkuh hingga Mempunyai Anak
Salah satunya, Dosen DA dari Fakultas Teknik. Setidaknya ada 10 mahasiswi yang melapor ke kami. Mereka bilang dosen DA mengirim teks bernada merayu, ngajak nikah & maksa datang ke rumahnya. Kok bisa seorang dosen kayak gitu?
Tapi, pihak kampus belum juga kasih sanksi ke dosen DA. Katanya kasusnya lagi didalami dan lagi siapin Satgas Kekerasan Seksual di lingkungan kampus. Okelah mereka siapin Satgas, tapi mau nunggu sampai kapan? Sementara korban yang melapor ke kami terus bertambah. Dan baru kasus 1 dosen yang ditanggapi pihak kampus.
Anehnya lagi, kampus gak melibatkan kami, SPACE UNJ yang dari awal dampingi korban-korban untuk melapor. Organisasi berbasis gender yang punya pengalaman menangani kasus seperti ini pun gak dilibatkan dalam Satgas.
Gimana kampus bisa netral kalau Satgasnya gak jelas siapa? Gimana korban bisa melapor dengan tenang kalau nanti Satgasnya gak berpihak ke korban?
Baca Juga: Dua Kilogram Ganja Diamankan, Dua Orang Pengedar Ditangkap Kepolisian
Karena itulah kami membuat petisi ini kepada rektor UNJ untuk melibatkan SPACE UNJ dalam Satgas Kekerasan Seksual di lingkungan kampus dan organisasi berbasis gender dalam jaringan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS).
Selain itu, kami juga meminta:
Kampus tidak hanya menindak secara administratif tetapi juga memecat dosen pelaku pelecehan pelecehan seksual dari jabatannya secara tidak hormat.
Segera mengimplementasikan PERMENDIKBUD PPKS No. 30 Tahun 2021 agar korban pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus bisa mendapatkan haknya serta pelaku segera ditindak tegas.
Menjamin dan melindungi hak serta identitas semua korban yang melapor.
Menggunakan perspektif korban untuk segala pengambilan keputusan atas sanksi dan konsekuensi bagi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.