KLIKANGGARAN--Pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung sekaligus seorang guru ngaji yang berinisial HW (36) telah melakukan tindakan cabul terhadap belasan santri bahkan membuat salah satu korbannya sampai melahirkan dua kali.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil bahwa berdasarkan data yang ia terima, korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang dan di antaranya ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.
"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," kata Dodi Gozali Emil, Rabu (8/12/21).
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tambah Dodi Gozali Emil.
Baca Juga: Lagi, Artis Terjerat Narkoba, Kali Ini Artis Sinetron Berinisial JS
Sejumlah fakta tersebut diketahui dalam dakwaan terdakwa HW dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung yang sudah berlangsung sejak 11 November 2021.
Selanjutnya jaksa penuntut umum membeberkan jaksa menyebut terdakwa HW sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.
Kemudian perrbuatan cabul HW juga dilakukan sudah lima tahun lalu, sekitar 2016-2021 di berbagai tempat di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, base camp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Baca Juga: Piala AFF 2020, Indonesia Bertekad Kalahkan Kamboja, Evan Dimas Jadi Kapten Timnas
Selama persidangan, diketahui terdakwa HW menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.
"Terdakwa tinggal di dalam rutan. Selama sidang lewat video," kata jaksa penuntut umum Agus Murjoko.
Atas perbuatan cabulnya itu jaksa mendakwa terdakwa H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: IRT Nekat, Kirim Uang Pakai Uang Palsu Akhirnya Ketangkap Polisi, Beli Upal lewat Online
Lalu HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***