Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi yang memayungi implementasi pendidikan antikorupsi baik di tingkat pusat maupun daerah. Berdasarkan catatan KPK, per-November 2021, regulasi yang telah diterbitkan pada tingkat daerah yaitu 353 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terdiri dari 17 peraturan di tingkat provinsi (SMA/sederajat), serta 76 peraturan tingkat kota dan 260 peraturan tingkat kabupaten (SD, SMP/sederajat).
Penanaman nilai-nilai antikorupsi dan integritas serta pemahaman terhadap tindak pidana korupsi tidak cukup jika hanya diinsersikan pada ranah kognitif dalam mata pelajaran maupun mata kuliah seperti yang saat ini banyak dilakukan oleh sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga pelatihan. Namun lingkungan pendidikan juga berperan besar dalam menghasilkan lulusan dan invidu yang berintegritas, memiliki karakter baik dan berbudaya antikorupsi.***