peristiwa-daerah

Proyek Pembangunan Puskesmas Mersam, Diprediksi Tidak Selesai Tepat Waktu

Senin, 6 Desember 2021 | 15:10 WIB
Papan proyek pembangunan gedung psukesmas (Klikanggaran/Anuza)

KLIKANGGARAN -- Proyek pembangunan gedung Puskesmas Mersam Kabupaten Batang Hari, yang dikerjakan oleh CV Sahabat Mitra Sejati dengan Dana sebesar Rp7.855.373.891,35,- diprediksi tidak selesai tepat waktu.

Berdasarkan kontrak kerja Nomor 050/38.4/Diskes/2021 jangka waktu pekerjaan Proyek pembangunan gedung Puskesmas Mersam selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 30 Juli 2021 lalu.

Progres pekerjaan Puskesmas Mersam baru mencapai kurang lebih 48 persen sementara harus selesai pada akhir Desember ini yang tinggal beberapa hari saja.

Akankah pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Mersam tersebut selesai sampai tutup buku tanggal 26 Desember 2021 yang hanya tinggal hitungan hari lagi?

Baca Juga: PKS dan PDIP Berdebat di Komisi III DPR tentang Pembelaan terhdap Habib Rizieq Shihab

Adil Ginting selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan gedung Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari, saat dimintai tanggapannya, Senin, 6 Desember 2021 di ruang kerjanya, mengakui kalau pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Mersam tersebut masih di bawah 50 persen, Puskesmas Selat dan Puskesmas Penerokan telah mencapai kurang lebih 70 persen.

Adil Ginting selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan gedung Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari (Klikanggaran/Anuza)

"Terakhir untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Mersam baru mencapai 48 persen, ya kita masih meragukan pekerjaan tersebut selesai pada waktunya," ujar Ginting.

Masalah progres kerja tersebut, saya tidak bisa mengatakan secara pasti, karna saya bukan orang teknis, namun demikian yang disampaikan pengawas kepada saya, jelas Ginting.

Baca Juga: Wisata Unik Tawangmangu: Tradisi Bersih Desa Mondosiyo

"Untuk lebih jelasnya, tanyakan pada KPA," ucap Ginting

Ginting menyebutkan, bahwa pihaknya telah menyurati rekanan, untuk mendesak pekerjaan proyek tersebut agar dapat diselesaikan sesuai dengan surat perjanjian didalam Kontrak Perjanjian Kerja yang telah ditetapkan.

Di tempat terpisah, Rachmat Wahidin, SH selaku sekretaris LSM Front Rakyat Anti Korupsi (FRAK) Kabupaten Batang Hari sangat menyayangi jika pejabat PPTK tidak menguasai tugas dan fungsinya.

Rachmat mengatakan, PPTK itu adalah pejabat pada SKPD yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu tugas dan wewenang PA/KPA, dalam melaksanakan tugas dan wewenang PPTK bertanggungjawab pada PA/KPA.

Halaman:

Tags

Terkini