KLIKANGGARAN – Perusahaan jasa penyedia layanan internet PT Indosat Mega Media atau IM2 akhir November 2021 akan berhenti total secara permanen kegiatan operasional bisnisnya.
Penghentian total kegiatan operasional bisnis anak perusahaan PT Indosat itu sebagai tindak lanjut atau eksekusi Putusan Mahkamah Agung N0.787/K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.
Sebagai informasi, PT IM2 pada 2014 diputuskan bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp1,35 triliun terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga segera dieksekusi oleh kejaksaan.
Baca Juga: Kisruh Hak Waris Pascameninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Kedua Besan Saling Klaim?
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Dedy Permadi, dalam siaran persnya di Jakarta pada Kamis 25 November 2021 menjelaskan, pihaknya akan mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehubungan dengan eksekusi tersebut.
“Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama,” jelas Dedy Permadi.
Baca Juga: Mantap, Lagi-lagi Gubernur Jambi, Al Haris, Raih Penghargaan
Dalam rangka pelaksanaan eksekusi tersebut, tambah Dedy, Kominfo telah mengadakan pertemuan dengan IM2 pada pada 20 November 2021.
Pertemuan membahasa rencana penghentian operasional IM2, terkait adanya masalah teknis, sumber daya manusia (SDM) dan keuangan perusahaan.
“Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2,” ujar Dedy.
Lebih lanjut Juru Bicara Kominfo menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Beri Dukungan Tim Indonesia di M3 World Championship, Mantap!
Rencana tersebut meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, taambah Dedy, para pemegang saham diminta untuk membantu pengalihan dan pemenuhan hak pelanggan yang saat ini jumlahnya mencapai 50.000 orang.