peristiwa-daerah

Lima Rekomendasi Hasil FGD terkait Dugaan Kasus Kekerasan di SPN Dirgantara Batam

Sabtu, 20 November 2021 | 19:16 WIB
FGD yang diadakan Tim Itjen Kemendikbudristek terkait dugaan kekerasan di SPN Dirgantara Batam (dok. Tim Itjem Kemendikbudristek)

Kasus pidana kekerasan terhadap anak diserahkan sepenuhnya pada Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Dinas PPPA/PP-KB akan menugaskan psikolognya untuk mendampingi anak-anak korban melapor ke Polda Kepri pada Jumat (19/11) dan selama BAP nantinya, makanya anak-anak akan selalu di dampingi orangtua dan psikolog sesuai ketentuan dalam UU No. 11/2021 tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam proses selanjutnya, anak-anak korban dapat didampingi oleh LPSK.

Kelima, Opsi Sanksi Terhadap SPN Dirgantara Batam Dari Rekomendasi Tim

Ada 4 (empat) opsi yang mengemuka dalam FGD, yang tentu saja akan ditentukan pilihan opsi tergantung pada hasil audit dan investigasi Tim Khusus Kasus SPN Dirgantara Batam yang SK pengangkatannya akan ditandatangi Setda Kepulauan Riau. Adapun keempat 0-si tersebut adalah sebagai berikut:

(1)Pencabutan ijin operasional sekolah;
(2)Penghentian Dana BOS
(3)Larangan Menerima Peserta Didik Baru mulai Tahun Ajaran 2022/2023
(4)Membuka ruang Asesmen keseluruh Peserta Didik SPN Dirgantara Batam jika ingin Mutasi Ke Sekolah Lain

Baca Juga: Apel Konsolidasi Luwu Utara, Waspada Gelombang Ketiga COVID-19 Jelang Nataru

"Tim Itjen KemendikbudRistek mengapresiasi Pemprov Kepri yang sangat responsif dan terbuka dalam menangani dugaan Kasus Kekerasan di SPN Dirgantara Batam. Hal ini memudahkan proses penyelesaian demi kepentingan terbaik bagi anak", ujar Retno Listyarti sebagai Ketua Tim Pemantauan Itjen KemendikbudRistek terkait kasus Batam.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini