KLIKANGGARAN--Tim Itjen Kemendikbudristek mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas kasus kekerasan terhadap peserta didik yang terjadi di SPN Dirgantara Batam.
FGD yang difasilitasi Pemprov Kepulauan Riau tersebut digelar di lantai 3 ruang rapat Gedung Pemprov Kepulauan Riau, Kamis 18 November 2021.
FGD dihadiri oleh Itjen Kemendikbudristek, KPAI, Maarif Institute, LPMP Prov. Kepri, Inspektorat Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kepri, Dinas Pemberdayaam Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Kepri, KPPAD Kota Batam, dan Pemerhati Anak Prov, Kepri.
Baca Juga: Destinasi Wisata, Mengenal Tradisi Melukat di Bali, yuk
FGD yang berlangsung selama 3 jam tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau dan menghasilkan lima rekomendasi sebagai berikut:
Pertama, Pembentukan Tim Khusus
Disepakati pembentukan tim khusus penanganan kasus kekerasan SPN Dirgantara Batam yang terdiri dari berbagai unsur, yaitu : Inspektorat Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kepri, Dinas PPPA/PPKB Prov. Kepri, LPMP Prov. Kepri, KPPAD Kota Batam, dan Pemerhati Anak. KPAI dan Itjen Kemendikbud akan mendukung Tim tersebut. SK Pengangkatan tim akan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Tim akan bekerja maksimal 3 minggu kedepan.
Kedua, Merumuskan Sanksi Pada Sekolah berdasarkan Hasil Audit dan Bukti Yang Diperoleh
Tim akan bertugas mengumpulkan bukti pendukung untuk menyampaikan rekomendasi kepada Gubenur Kepulauan Riau terkait pemberian sanksi kepada SPN Dirgantara sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, apalagi kasus kekerasan ini merupakan pengulangan, karena pernah terjadi pada tahun 2018. Audit dilakukan mulai dari penggunaan Dana BOS 2017 s.d.2021 sampai kelayakan sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.
Ketiga, Pemprov Kepulauan Riau Segera Bersurat Kepada LPSK
Dalam upaya melakukan Perlindungan Anak Saksi dan Anak Korban setelah melakukan pelaporan ke Polda Kepulauan Riau pada Jumat pagi (19/11), maka perlindungan keselamatan anak-anak dan keluarganya akan dimohonkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat akan dikirimkan pada Senin (22/11), sementara Komisioner KPAI, Retno Listyarti mendapatkan tugas berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua LPSK.
Keempat, Mendukung Penuh Laporan Dugaan Pidana Oknum Polisi berinisal ED Ke Polda Kepri
Baca Juga: PALI Bungkam Banyuasin dengan Skor Meyakinkan 3-0 Tanpa Balas di Sepakbola Porprov XIII OKU Raya