KLIKANGGARAN - Tepat hari ini, Sabtu, 20 November 2021 merupakan hari jadi Kabupaten Muara Enim yang ke-75. Usia tersebut tentunya bukanlah suatu usia yang mudah lagi bukan?
Apalagi, Kabupaten Muara Enim termasuk salah satu kabupaten terkaya di Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini bisa kita lihat dari APBD Kabupaten Muara Enim, misalnya di tahun anggaran 2020 yang mencapai Rp2.459.721.205.947,50 (2,4 Triliun). Dan pada APBD perubahan Muara Enim berubah menjadi Rp2.449.071.922.947,50.
Di hari jadinya yang ke-75, sejumlah tokoh memberikan ucapan selamat, serta memberikan harapannya kepada Kabupaten Muara Enim. Salah satunya datang dari Mantan Wakil Bupati Muara Enim periode 2003-2008, Ir H Hanan Zulkarnain.
"Selamat hari jadi Kabupaten Muara Enim yang ke-75, semoga Kabupaten Muara Enim semakin maju dan bisa mensejahterakan masyarakatnya," ujar Hanan Zulkarnain dikutip dalam laman Instagram pribadinya.
Baca Juga: Kedudukan MUI Sangat Kokoh, Mahmud MD: Tidak Bisa Sembarangan Dibubarkan
Historis Kabupaten Muara Enim, di mana pada masa pendudukan Hindia Belanda terdapat marga-marga di sepanjang Sungai Enim. Mulai dari Marga Semendo Darat sampai ke Marga Tamblang Patang Puluh Bubung. Kemudian marga-marga di sepanjang Sungai Lematang mulai dari Marga Tamblang Ujan Mas sampai dengan Marga Sungai Rotan digabung menjadi satu Wilayah Administratif dengan nama “Onder Afdeling Lematang Ilir” yang tunduk pada Afdeling Palembangsche Boven Landen dengan Asisten Residen yang berkedudukan di Lahat.
Asisten Residen tersebut membawahi wilayah Onder Afdeling Lematang Ilir dengan Ibukota Muara Enim, Onder Afdeling Lematang Ulu dengan Ibukota Lahat, Onder Afdeling Tebing Tinggi dengan Ibukota Tebing Tinggi dan Onder Afdeling Pasemah dengan Ibukota Pagaralam.
Pada masa pendudukan Jepang, wilayah yang tadinya dikenal dengan Lematang Ilir diubah namanya menjadi Lematang Sijo (Seco), dan dibentuk wilayah administratif baru, yaitu Lematang Ogan Tengah, yang selanjutnya dikenal dengan nama kawedanan Lematang Ogan Tengah.
Wilayah Kawedanan Lematang Ogan Tengah meliputi Marga Rambang Niru, Marga Empat Petulai Curup, Marga Empat Petulai Dangku, Marga Sungai Rotan (sebelumnya marga-marga tersebut termasuk dalam wilayah Lematang Ilir), Marga Rambang Kapak Tengah, Marga Lubai Suku Satu, Marga Lubai Suku Dua (sebelumnya termasuk dalam wilayah Ogan Ulu), Marga Alai, Marga Lembak, Marga Kartamulya, Marga Gelumbang, Marga Tambangan Kelekar (sebelumnya termasuk dalam wilayah Ogan Ilir), Marga Abab, dan Marga Penukal (sebelumnya termasuk dalam wilayah Sekayu).
Wilayah Administrasi Lematang Ilir meliputi Marga Semendo Darat, Marga Panang Sangang Puluh, Marga Panang Selawi, Marga Panang Ulung Puluh, Marga Lawang Kidul, Marga Tamblang Karang Raja, Marga Tamblang Patang Puluh Bubung, dan Marga Tamblang Ujan Mas. Pada masa kemerdekaan, sesuai dengan hasil sidang Dewan Karesidenan Palembang pada tanggal 20 November 1946, wilayah Kawedanan Lematang Ilir dan Lematang Ogan Tengah digabung menjadi Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah, atau disingkat dengan nama “LIOT”.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Muara Enim Nomor 47/Deshuk/1972 tanggal 14 Juni 1972, telah ditetapkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Muara Enim tanggal 20 November 1946. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kepala Daerah Tingkat II Muara Enim Nomor 2642/2/B/1980 tanggal 6 Maret 1980, terhitung tanggal 1 April 1980 nama Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT) dikembalikan pada nama semula, yaitu Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tersebut di atas sebagai Undang-Undang.