peristiwa

Sekilas tentang Sistem Pengendalian Konten Internet Kemenkominfo

Jumat, 12 November 2021 | 18:28 WIB
Kemenkominfo dalam Sistem Pengendalian Konten Internet (Dok.kominfo.go.id)

KLIKANGGARAN - Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pemerintah melalui Kemenkominfo memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, Pemerintah melalui Kemenkominfo melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan. Antara lain gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

Dalam rangka memberikan akses internet yang bersih dan nyaman kepada masyarakat, Kemenkominfo melakukan pengendalian penyebarluasan dan penggunaan informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan/atau merugikan.

Baca Juga: Penyanyi Senior Nia Daniaty Ajukan Diri sebagai Jaminan Penangguhan Penahanan Oi, Apa Kata Polisi?

Pengendalian yang dilakukan Kemenkominfo antara lain seperti pornografi, SARA/radikalisme, narkoba, penipuan, perjudian, perdagangan/investasi ilegal, pelanggaran hak cipta, dan kegiatan ilegal lainnya.

Salah satu kebijakan untuk memastikan terlaksananya pengendalian konten bermuatan negatif di ruang digital adalah dengan dibentuknya tim pengendalian konten internet negatif (Tim AIS).

Tim AIS bertugas selama 24 jam 7 (tujuh) hari secara proaktif. Tugasnya mencari konten-konten bermuatan negatif di internet dan media sosial.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten yang dinyatakan bermuatan negative atau konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Menag: Pengelola Masjid dan Musala agar lebih Bijaksana dalam Penggunaan Pengeras Suara

Pembentukan Tim AIS pada Direktorat PAI Ditjen Aptika bertugas antara Iain:

a. Penerimaan dan pengelolaan laporan aduan konten dari masyarakat dan instansi;

b. Pemblokiran konten internet negatif;

c. Pembatasan akses internet dan media sosial;

d. Laporan harian isu trending media sosial;

Halaman:

Tags

Terkini