KLIKANGGARAN - PT Inhutani III memiliki Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang meliputi tiga wilayah.
Pertama di Kalimantan Barat yaitu IUPHHK-HTI PT Inhutani III Nanga Pinoh seluas 119.000 ha berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 523/Menhut-II/2011 tanggal 13 September 2011;
Kedua di Kalimantan Selatan terdiri dari: 1) IUPHHK-HTI PT Inhutani III Pelaihari seluas 27.500 ha berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 358/Menhut-II/2005 tanggal 13 Oktober 2005;
Baca Juga: Kelangkaan Solar, Tanggung Jawab Pertamina Patra Niaga atau BPH Migas?
Kemudian IUPHHK-HTI PT Inhutani III Riam Kiwa seluas 15.040 ha berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 61/Menhut-II/2013 tanggal 23 Januari 2013;
Ketiga di Kalimantan Tengah terdiri dari: 1) IUP Manajemen Santilik PT Inhutani III seluas 3.000 Ha berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 81.460.42 tanggal 24 Januari 2005;
Kemudian 2) IUP Manajemen Puruk Cahu PT Inhutani III seluas 3.000 ha berdasarkan Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 525/107/EK tanggal 21 Februari 2005.
Baca Juga: 1 Maret Akan Dijadikan Hari Besar Nasional, Ada Peristiwa apa pada 1 Maret?
Laporan Manajemen PT Inhutani III Tahun 2018 s.d. Semester I tahun 2020 menunjukkan bahwa RKAP serta realisasi produksi dan penjualan atas pemanfaatan lahan IUPHHKHTI banyak yang tidak mencapai target.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik terhadap pelaksanaan pengelolaan lahan konsesi milik PT Inhutani III diketahui, terdapat lahan milik PT Inhutani III yang belum dikelola.
Beberapa lahan yang dikuasai oleh pihak lain dan pengelolaan lahan konsesi tidak sesuai dengan SOP. Permasalahan ini diuraikan sebagai berikut:
Baca Juga: Menteri Agama Itu Harus Islam, Kata Gus Yaqut!
a. Kondisi Pengelolaan IUPHHK-HTI di wilayah Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:
1) PT Inhutani III belum mengajukan perubahan luas lahan konsesi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;