peristiwa-daerah

Dari 10 Kasus, Polda Riau Amankan 189 Kg Sabu dan 889 Ekstasi

Senin, 11 Oktober 2021 | 20:18 WIB
Press release penangkapan narkoba (klikanggaran)

Pekanbaru, Klikanggaran.com-- Periode September 2021, Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap setidaknya 10 kasus tindak pidana narkoba. Dari 10 kasus tersebut, aparat berhasil menangkap 22 orang pelaku, serta menyita barang bukti 189,31 kg sabu dan 889 butir ekstasi.

Dari 10 kasus tersebut, 8 kasus ditangani Ditresnarkoba Polda Riau dan 2 kasus lainnya ditangani Polres Bengkalis.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi menjelaskan, para tersangka yang diamankan, yakni pada Jumat (24/9), Subdit I menangkap YF (30 tahun), AS (20 tahun), MS (22 tahun), MA (19 tahun) dan AS (20 tahun) dengan barang bukti 86,57 kg sabu di TKP Jalan Bandes, Gg. Nelayan Sungai Parit Paman, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Baca Juga: Status Tersangka, Aziz Syamsuddin Jalani Pemeriksaan Perdana

Menurut Kapolda Riau, pelaku menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam sebuah box berwarna biru yang berisikan 5 (lima) buah tas hitam. Sebelumnya, pada Selasa (7/9) tim mengamankan BB 45,55 kg sabu dari 3 TSK, yaitu YT (35 tahun), JU (34 tahun dan DR (44 tahun) di Jalan Pelajar Pangkalan Kecamatan Rupat.

Dimana, pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa keranjang menyembunyikan barang bukti tersebut didalam 2 (dua) buah karung plastik. Selanjutnya pada Rabu (25/8) tim menangkap RPP (23 tahun) dengan BB 3,93 kg sabu di PT. Indah Cargo Pekanbaru Jalan Nangka, Kota Pekanbaru.

Pelaku menggunakan modus pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman, tim berhasil mengamankan sebuah kardus besar yang berisikan 4 (empat) kotak makanan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Sebelas Orang Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, Ada Mantan KPU dan Mantan KPK, Tebak Dong

"Subdit I juga mengamankan tersangka NS (29 tahun) pada Sabtu (18/8) berikut BB 2,94 kg sabu dan 889 butir ekstasi di loket CV Jambi Indah Trans Jalan Durian Pekanbaru," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi saat jumpa pers, Senin (11/10/21).

Tersangka NS menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam sebuah tas warna berwarna hitam. Kemudian pada Kamis (26/8) mengamankan tersangka AY (35 ) dgn BB 7,27 gram sabu di Jalan Tuah Karya Tampan, Pekanbaru.

"Dimana modus tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening didalam saku celana sebelah kanan tersangka," ujar Kapolda.

Baca Juga: Pentingnya Momen Kesendirian, 5 Cara Ini Membuat Anda Lebih Mendalami Pemikiran Sendiri

Pengungkapan kasus narkoba juga berhasil diungkap oleh Subdit II Ditres Narkoba pada Minggu (16/9). Aparat menangkap YU (32) dan JT (43 ) dengan barang bukti 373,34 gram sabu disebuah rumah di jalan Datuk Laksamana, Kota
Dumai. Tersangka menyembunyikan BB di dalam mesin cuci yang ada di rumahnya.

Pada Kamis (26/8), Subdit III Ditresnarkoba mengamankan ES (31) dan HT (24 ) berikut BB 1,93 kg sabu di Jalan Kaharuddin Nasution, Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam sebuah plastik warna merah. Dan pada Rabu (15/9), Subdit III juga mengamankan EP (39 ) berikut BB 229,5 gram sabu di Jalan Bintara Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru.

Halaman:

Tags

Terkini