c. Target kinerja pengelolaan PBB-P2 berpotensi tidak tercapai secara optimal;
d. Permasalahan dalam pengelolaan PBB-P2 tidak sepenuhnya dapat teridentifikasi dan langkah tindak lanjut untuk perbaikan menjadi terkendala.
Baca Juga: Dalam Sepekan, Dua Anggota DPR dari Partai Golkar Ditetapkan Tersangka
BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk:
a. Menyusun instrumen evaluasi atas pengelolaan piutang PBB-P2 meliputi:
1) Membuat dan menetapkan SOP pelaksanaan monev atas pengelolaan piutang PBB-P2 yang rinci dan update;
2) Menyusun indikator untuk mengukur keberhasilan kegiatan pengelolaan piutang PBB-P2 tahun berikutnya dengan tetap memperhatikan masukan dari unit-unit yang ada di bawah dan juga semua kriteria piutang yang ada;
3) Menyusun laporan monev secara berkala yang menyeluruh dan informatif dengan menyusun standar format laporan dari masing-masing pelaksana kegiatan; dan
Baca Juga: Waduh! Geger Kerajaan Angling Dharma, Jadi Bikin Penasaran Sobat Kepo, Nih
b. Menyusun laporan identifikasi permasalahan yang terjadi di tahapan penyelenggaraan pengelolaan piutang PBB-P2 pada masing-masing UP3D maupun Suban serta evaluasi dan rekomendasi atas permasalahanpermasalahan tersebut secara berjenjang.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.