peristiwa

Bagaimana Mungkin? Pemprov DKI jakarta Belum Punya Peraturan Monitoring Piuang PBB P2

Kamis, 23 September 2021 | 18:09 WIB
Pemprov DKI Jakarta Belum Punya Peraturan Monitoring Piuang PBB P2 (Dok.klikanggaran.com/KR)

c. Target kinerja pengelolaan PBB-P2 berpotensi tidak tercapai secara optimal;

d. Permasalahan dalam pengelolaan PBB-P2 tidak sepenuhnya dapat teridentifikasi dan langkah tindak lanjut untuk perbaikan menjadi terkendala.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Dua Anggota DPR dari Partai Golkar Ditetapkan Tersangka

BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk:

a. Menyusun instrumen evaluasi atas pengelolaan piutang PBB-P2 meliputi:

1) Membuat dan menetapkan SOP pelaksanaan monev atas pengelolaan piutang PBB-P2 yang rinci dan update;

2) Menyusun indikator untuk mengukur keberhasilan kegiatan pengelolaan piutang PBB-P2 tahun berikutnya dengan tetap memperhatikan masukan dari unit-unit yang ada di bawah dan juga semua kriteria piutang yang ada;

3) Menyusun laporan monev secara berkala yang menyeluruh dan informatif dengan menyusun standar format laporan dari masing-masing pelaksana kegiatan; dan

Baca Juga: Waduh! Geger Kerajaan Angling Dharma, Jadi Bikin Penasaran Sobat Kepo, Nih

b. Menyusun laporan identifikasi permasalahan yang terjadi di tahapan penyelenggaraan pengelolaan piutang PBB-P2 pada masing-masing UP3D maupun Suban serta evaluasi dan rekomendasi atas permasalahanpermasalahan tersebut secara berjenjang.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini