KLIKANGGARAN -- Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), mengungkapkan bahwasannya terdapat potensi dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung atas sub kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat untuk tahun anggaran 2022. KMAKI juga membeberkan bahwa terdapat dugaan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Koordinator KMAKI, Boni Belitong, mengatakan bahwa belanja sub kegiatan dimaksud yakni belanja iuran jaminan/asuransi dan/atau belanja belanja kontribusi jaminan kesehatan bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang merupakan belanja premi asuransi kesehatan JKN yang terdiri dari dua program, yaitu kontribusi iuran PBIJK dan pembayaran iuran PBI, dengan total anggaran Rp160.042.832.659 yang bersumber dari APBD.
Ironinya, kata Boni, bahwa pada program kontribusi iuran PBIJK dianggarkan senilai Rp95.262.552.000 untuk 45.363.120 orang selama 12 bulan, sedangkan untuk pembayaran iuran PBI dianggarkan sebesar Rp64.779.976.800 untuk 1.713.756 orang selama 12 bulan, akan tetapi berdasarkan data BPS tahun 2022 bahwa jumlah penduduk Provinsi Lampung berjumlah 9,17 juta jiwa.
"Sangat miris sekali melihat pola penganggaran Dinkes Provinsi Lampung, dimana terdapat jumlah penduduk membengkak menjadi lima kali lipat dari jumlah penduduk aslinya yang dianggarkan untuk program jaminan kesehatan, sehingga dengan temuan ini pihak BPJS Kesehatan pun harus turut bertanggungjawab selaku penerima dan pengelola dana tersebut," ujar Boni melalui keterangannya, di Palembang, Kamis (18/5).
Boni menambahkan, dengan terealisasinya dana tersebut, tidak serta merta bisa mengelabui pihak penyidik dalam mengungkap potensi dugaan korupsi yang mencapai puluhan miliar.
"Program PBIJK memang diinisiasi pemerintah, jika secara keseluruhan diverifikasi maka tidak menutup kemungkinan akan terdapat tumpang tindih anggaran antara APBN dan APBD, fungsi peganggaran APBD untuk mengcover penduduk yang belum mendapatkan pelayanan PBIJK atas APBN. Kendati demikian, justru dianggarkan lima kali lipat dari jumlah penduduk seharusnya, ini modus korupsinya seakan-akan penyidik segan meverifikasi data jutaan penduduk yang menerima, ini celah emas bagi oknum koruptor yang kotor," tegas Boni.
Oleh karena itu, sambung Boni, KMAKI akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK untuk segera ditindaklajuti.
"Kita akan laporkan ke KPK, mungkin aliran uang dimasud ada kaitanya dengan gaya hedon Kepala Dinkes Lampung, tidak menutup kemungkinan juga pihak BPJS Kesehatan diduga turut berperan dalam melakukan pratik rasuah ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina Boroskan Anggaran Ratusan Miliar, Benarkah?
CBA Soroti Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina, Rp3,6 Triliun Tanpa Tender
Pemborosan Anggaran PT Pertamina Ratusan Miliar, Ahok: Tanya ke Dirut
Ratusan Miliar Diduga Jadi Bancakan, Sibak Tabir Dana PMD PT MRT Jakarta
Diduga Belum Kembalikan Kelebihan Pembayaran, Dinas BMBK Sumut Tak Sudi Dikonfirmasi Atas Temuan BPK RI
Rp184 Miliar KUR BNI Tersalur untuk ASN Aktif, Kok Bisa?
CBA Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi PT MRT Jakarta ke Kejagung, Simak!
Rp6,2 Miliar Retribusi Digunakan Seenak Perut, KMAKI Sebut DLH Kota Bekasi Lumbung Korupsi
Harus Ada Tersangka! Ratusan Kegiatan Dinkes Nagan Raya Diduga Fiktif
Belanja Nakes RSUD Sultan Iskandar Muda Bebani Keuangan Daerah Rp1,2 Miliar