"Tetap pengesahan Kaffah sebagai Wakil Bupati disahkan oleh Mendagri sebagai kepanjangan tangan Presiden,"ujar Pengamat Politik Sumsel Fatkurohman, S Sos menanggapi putusan PTUN terkait penetapan tersebut pada Transformasinews.com, Jum'at, 5 Mei 2023.
Dengan demikian, menurut Direktur Wilayah Sumsel Public Trust Institute itu, keputusan tetap ada di Mendagri terkait putusan gugatan tersebut.
"Secara politik pemerintahan, Bupati dan Wakil Bupati secara sah bisa diberhentikan oleh Mendagri sebagai perpanjangan tangan presiden. Artinya saat ini nasib Kaffah tergantung Mendagri," katanya.
Artikel Terkait
Sejumlah Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Tak Terima Hanya Mereka Yang Ditersangkakan
Kenyang di Dunia Birokrasi, Riswandar Banyak Diharapkan Maju Pilkada Muara Enim 2024
Optimis! Dongkrak Ekonomi Warga, PJ Bupati, Kurniawan Berikan Atensi Akses Jalan Alternatif Muara Enim-Lubai
MAKI Madani Dorong Kejari Lakukan Penuntasan Dugaan Korupsi Salah Satu Proyek di Dinas Perkim Muara Enim
Potensi Kerugian Negara Pada Proyek Gerbang Selamat Datang Simpang Kepur Muara Enim Capai Ratusan Juta