KLIKANGGARAN-Terkait pemberitaan hasil putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yakni pembatalan surat keputusan DPRD Muara Enim tentang penetapan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim.
Wabup Muara Enim yang juga menjadi Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM LLM PhD angkat bicara. Dia berharap agar masyarakat menghormati proses hukum yang berlaku.
Dia mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk lebih mengedepankan kondusifitas wilayah.
“Pro dan Kontra itu wajar dalam Demokrasi namun jangan sampai membuat kita terpecah belah, saya akan memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim,” ujar Kaffah seperti dilansir dari Sumateraekspres.
Sebelumnya, permohonan banding dari Para Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dalam perkara Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim (Pilwabup) pada tanggal 6 September 2022 lalu yang memenangkan Ahmad Usmarwi Kaffah, SH., telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan putusan Nomor : 58/B/2023/PT.TUN/PLG dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yaitu A. Syaifullah, SH sebagai Ketua Majelis, dan Irhamto,SH, dan Hujja Tuljaq,SH., MH, yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Para Penggugat yang diwakili Cakra Jagat Satria S.H., dan Refly Antoni S.H., mengatakan, bahwa petikan putusan tersebut telah disampaikan kepada para pihak melalui persidangan elektronik pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023.
Adapun isi putusan tersebut, intinya adalah mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 263/G/2022/PTUN/PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri: Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI KAFFAH, SH, Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI KAFFAH, SH, dan Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menurutnya, dengan adanya Putusan banding tersebut membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD. Sebagai konsekuensinya terhadap putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengaku sudah menerima informasi lebih lanjut terkait putusan PT TUN mengenai pembatalan SK Wabup Muara Enim tersebut.
“Kemendagri mendapatkan informasi tersebut melalui media dan hingga saat ini kami juga belum mendapatkan dokumen resmi putusan dimaksud,” kata Benni kepada sumateraekspres.id, Jumat 5 Mei 2023.
Dia mengaku, Kemendagri pastinya akan menghormati proses hukum yang telah berjalan dan keputusan yang telah ditetapkan.
“Lebih lanjut, kami akan mencermati dan mengikuti setiap perkembangan pasca terbitnya keputusan tersebut,” katanya.
Berkenaan dengan posisi Wakil Bupati Muara Enim saat ini. Lanjut Benny, pada saatnya Kemendagri akan menentukan kebijakan.
Sementara itu Pengamat Politik Sumsel, Fatkhur Rohman mengomentari terkait terkabulnya gugatan penetapan Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim oleh PTUN. Menurut Fatkur secara politik nasib Plt Bupati Muara Enim tersebut ada di tangan Mendagri.
Artikel Terkait
Sejumlah Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Tak Terima Hanya Mereka Yang Ditersangkakan
Kenyang di Dunia Birokrasi, Riswandar Banyak Diharapkan Maju Pilkada Muara Enim 2024
Optimis! Dongkrak Ekonomi Warga, PJ Bupati, Kurniawan Berikan Atensi Akses Jalan Alternatif Muara Enim-Lubai
MAKI Madani Dorong Kejari Lakukan Penuntasan Dugaan Korupsi Salah Satu Proyek di Dinas Perkim Muara Enim
Potensi Kerugian Negara Pada Proyek Gerbang Selamat Datang Simpang Kepur Muara Enim Capai Ratusan Juta