RUU KUHAP Resmi Jadi UU, Publik Soroti Aturan Baru Penahanan hingga Wewenang KPK

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 13:06 WIB
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI.  ((Instagram.com/@puanmaharaniri))
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI. ((Instagram.com/@puanmaharaniri))

 

(KLIKANGGARAN) — DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.

Keputusan tersebut menandai perubahan besar dalam hukum acara pidana yang selama ini berlaku, termasuk aturan penahanan, penguatan peran advokat, serta perlindungan kelompok rentan.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani. Setelah laporan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selesai dibacakan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi.

Baca Juga: Hasil Australia Open 2025: Fajar/Fikri dan Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar **Lead (140 karakter):**

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.
Seluruh anggota rapat pun secara kompak menjawab, "Setuju".

Setelah sidang, Puan menyebut bahwa penjelasan Komisi III sudah cukup gamblang dan menegaskan agar publik tidak termakan hoaks terkait substansi aturan baru.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali,” ungkapnya.
“Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul,” sambungnya.

Respons KPK: Harap Wewenang Pemberantasan Korupsi Tidak Berubah

Baca Juga: Polri Ungkap Rekrutmen Teroris Libatkan 110 Anak via Medsos & Game, 2 Tersangka Dewasa Ditangkap

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan lembaganya akan mengulas secara internal dampak penerapan KUHAP baru. Ia berharap tidak ada perubahan yang menghambat penanganan perkara korupsi.

“Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mudah mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang undang hukum acara pidana yang pertama,” kata Setyo di Bogor, Rabu (19/11/2025).

Setyo juga menegaskan, mekanisme penyadapan tetap berjalan ketat di bawah pengawasan Dewan Pengawas.
“Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

Baca Juga: Operasi SAR Majenang Hari Ke-6: 2 Korban Ditemukan, Total Tewas 18, 5 Masih Dicari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X