RUU KUHAP Resmi Jadi UU, Publik Soroti Aturan Baru Penahanan hingga Wewenang KPK

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 13:06 WIB
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI.  ((Instagram.com/@puanmaharaniri))
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI. ((Instagram.com/@puanmaharaniri))

Perubahan penting lainnya adalah perluasan objek praperadilan.

KUHAP lama: menguji sah/tidaknya penangkapan dan penahanan.
KUHAP baru: mencakup seluruh upaya paksa, termasuk:

  • Penangkapan
  • Penahanan
  • Penyitaan
  • Penggeledahan
  • Pemblokiran
  • Pemeriksaan surat
  • Penetapan tersangka**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X