Perubahan penting lainnya adalah perluasan objek praperadilan.
KUHAP lama: menguji sah/tidaknya penangkapan dan penahanan.
KUHAP baru: mencakup seluruh upaya paksa, termasuk:
- Penangkapan
- Penahanan
- Penyitaan
- Penggeledahan
- Pemblokiran
- Pemeriksaan surat
- Penetapan tersangka**
Artikel Terkait
Draft Rancangan Revisi Kuhap yang Akan Melarang Publikasi Persidangan: Jangan Melanggar Hukum
Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHAP Baru Lebih Lindungi Warga, Penyadapan Wajib Izin Hakim
BEM UI Demo Tolak KUHAP Baru, DPR Tetap Sahkan dan Tetapkan Berlaku 2 Januari 2026