RUU KUHAP Resmi Jadi UU, Publik Soroti Aturan Baru Penahanan hingga Wewenang KPK

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 13:06 WIB
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI.  ((Instagram.com/@puanmaharaniri))
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI. ((Instagram.com/@puanmaharaniri))

Kemenkumham Siapkan Aturan Turunan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan pemerintah sedang merampungkan aturan turunan KUHAP. Lebih dari belasan regulasi disebut harus siap sebelum 2 Januari 2026.

“Sekarang KUHAP nya sudah siap. Jadi otomatis hukum materil dan formilnya dua duanya sudah siap,” kata Andi.

Ia menargetkan seluruh peraturan pemerintah dapat diterbitkan sebelum akhir tahun agar implementasi KUHP dan KUHAP berjalan serempak.

Sejumlah Perubahan Krusial dalam KUHAP Baru

Berikut rangkuman perubahan penting antara aturan lama dan UU KUHAP terbaru:

1. Perlindungan Kelompok Rentan Diperkuat

KUHAP baru memberikan perlindungan lebih luas kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas yang kini dijamin haknya untuk menjadi saksi tanpa hambatan. Hak bebas dari penyiksaan juga ditegaskan dalam aturan baru ini.

2. Syarat Penahanan Diperbarui

Ada perbedaan signifikan antara syarat penahanan lama dan versi baru:

Aturan lama
– Kekhawatiran tersangka melarikan diri
– Diduga menghilangkan barang bukti
– Dikhawatirkan mengulangi tindak pidana

Aturan baru
– Mengabaikan panggilan penyidik dua kali
– Memberikan keterangan tidak sesuai fakta
– Menghambat pemeriksaan
– Berupaya melarikan diri

3. Hak Tersangka Lebih Luas

Selain hak untuk didampingi advokat dan mengajukan saksi meringankan, KUHAP baru memasukkan:

  • Hak keadilan restoratif
  • Perlindungan khusus bagi perempuan dan penyandang disabilitas
  • Jaminan hak kelompok rentan
  • Hak-hak ini menambah perlindungan yang sebelumnya terbatas dalam KUHAP lama.

4. Praperadilan Kini Mencakup Seluruh Upaya Paksa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X