Kemenkumham Siapkan Aturan Turunan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan pemerintah sedang merampungkan aturan turunan KUHAP. Lebih dari belasan regulasi disebut harus siap sebelum 2 Januari 2026.
“Sekarang KUHAP nya sudah siap. Jadi otomatis hukum materil dan formilnya dua duanya sudah siap,” kata Andi.
Ia menargetkan seluruh peraturan pemerintah dapat diterbitkan sebelum akhir tahun agar implementasi KUHP dan KUHAP berjalan serempak.
Sejumlah Perubahan Krusial dalam KUHAP Baru
Berikut rangkuman perubahan penting antara aturan lama dan UU KUHAP terbaru:
1. Perlindungan Kelompok Rentan Diperkuat
KUHAP baru memberikan perlindungan lebih luas kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas yang kini dijamin haknya untuk menjadi saksi tanpa hambatan. Hak bebas dari penyiksaan juga ditegaskan dalam aturan baru ini.
2. Syarat Penahanan Diperbarui
Ada perbedaan signifikan antara syarat penahanan lama dan versi baru:
Aturan lama
– Kekhawatiran tersangka melarikan diri
– Diduga menghilangkan barang bukti
– Dikhawatirkan mengulangi tindak pidana
Aturan baru
– Mengabaikan panggilan penyidik dua kali
– Memberikan keterangan tidak sesuai fakta
– Menghambat pemeriksaan
– Berupaya melarikan diri
3. Hak Tersangka Lebih Luas
Selain hak untuk didampingi advokat dan mengajukan saksi meringankan, KUHAP baru memasukkan:
- Hak keadilan restoratif
- Perlindungan khusus bagi perempuan dan penyandang disabilitas
- Jaminan hak kelompok rentan
- Hak-hak ini menambah perlindungan yang sebelumnya terbatas dalam KUHAP lama.
4. Praperadilan Kini Mencakup Seluruh Upaya Paksa
Artikel Terkait
Draft Rancangan Revisi Kuhap yang Akan Melarang Publikasi Persidangan: Jangan Melanggar Hukum
Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHAP Baru Lebih Lindungi Warga, Penyadapan Wajib Izin Hakim
BEM UI Demo Tolak KUHAP Baru, DPR Tetap Sahkan dan Tetapkan Berlaku 2 Januari 2026