(KLIKANGGARAN)--Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai keliru atau hoaks seputar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) revisi.
Klarifikasi disampaikannya dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025. Politikus Gerindra ini menekankan bahwa KUHAP baru justru memuat sejumlah kemajuan untuk meningkatkan perlindungan hukum, khususnya bagi kelompok rentan.
Habiburokhman menegaskan bahwa isu-isu yang beredar, seperti penyadapan tak terbatas dan pemblokiran rekening sepihak, tidak mencerminkan isi aturan yang sebenarnya.
Baca Juga: Polri Ungkap Rekrutmen Teroris Libatkan 110 Anak via Medsos & Game, 2 Tersangka Dewasa Ditangkap
Ia menjelaskan, KUHAP baru justru dirancang untuk mengoreksi ketimpangan dan membatasi kewenangan aparat penegak hukum yang dianggap terlalu luas dalam regulasi lama.
Penyadapan Diatur UU Khusus, Wajin Izin Ketua Pengadilan
Menjawab kabar yang beredar, Habib menegaskan bahwa KUHAP baru tidak memuat pengaturan langsung mengenai penyadapan. Materi ini rencananya akan diatur dalam undang-undang yang terpisah.
“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan,” ucap Habib.
Baca Juga: Operasi SAR Majenang Hari Ke-6: 2 Korban Ditemukan, Total Tewas 18, 5 Masih Dicari
“Hampir semua fraksi bahkan semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” lanjutnya.
Pernyataan ini sekaligus mengoreksi anggapan bahwa KUHAP baru memberi kewenangan penyadapan yang luas kepada aparat. Terdapat konsensus di seluruh fraksi DPR untuk menerapkan pengawasan yang ketat.
Pemblokiran Rekening Wajib Izin Hakim
Baca Juga: Kepala Disporapar Luwu Utara Tutup Turnamen Sepak Bola Bumi Harapan Cup II
Artikel Terkait
Dinonaktifkan 3 Bulan dari DPR, Nafa Urbach Tuai Sanksi MKD Usai Komentar soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta Viral
Ribuan Buruh Geruduk DPR Desak Hapus Sistem Outsourcing dan Naikkan Upah 15 Persen, Polisi Siagakan 1.464 Personel
Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diduga Siswa 17 Tahun, DPR Soroti Pengaruh Media Sosial terhadap Perilaku Anak Sekolah
DPR Pertanyakan Keamanan Udang Beku Lokal, Desak Kemenperin Tarik Produk Jika Terbukti Terpapar Radioaktif Cs-137