Ambruknya Ponpes Al Khoziny Ungkap Minimnya Izin Bangunan Pesantren, Menag dan Menteri PU Siap Lakukan Pendataan Nasional

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:47 WIB
Proses evakuasi Ponpes Al Khoziny yang membuka fakta tentang izin bangunan pondok pesantren di Indonesia. ((bnpb.go.id))
Proses evakuasi Ponpes Al Khoziny yang membuka fakta tentang izin bangunan pondok pesantren di Indonesia. ((bnpb.go.id))

AHY juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat penertiban terhadap seluruh bangunan publik, termasuk pondok pesantren.

“Ke depan bersama-sama dengan semua kalangan, Kementerian PU, tentu juga dengan semua pemerintah di daerah berusaha agar menertibkan, agar meyakinkan bahwa bangunan-bangunan infrastruktur baik itu sekolah, kemudian juga pondok pesantren, termasuk rumah-rumah sakit dan semua yang menjadi fasilitas publik ini memiliki kekuatan dan aman,” paparnya.

“Jangan sampai kita abai, SOP ada karena hasil riset. Mari kita sama-sama kawal sehingga tidak ada lagi kejadian memakan korban,” tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD Dukung Menkeu Purbaya, Puji Sikap Tegas dan Kebijakan Pajak yang Tak Bebani Rakyat

Menteri PU: Hanya 50 dari 42 Ribu Ponpes Punya PBG

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa dari puluhan ribu pesantren di Indonesia, hanya segelintir yang memiliki izin bangunan resmi.

“Itu harusnya semua pesantren ada izin, dulu ada namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang namanya ganti PBG. Itu nanti kita koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama karena ponpes kan di bawahnya Kementerian Agama,” ujar Dody kepada awak media saat mengunjungi lokasi Ponpes Al Khoziny pada Minggu, 5 Oktober 2025.

“Sekarang di Indonesia baru 50 ponpes yang memiliki mendirikan bangunan, yang lain belum. Kewenangannya kabupaten, kota, provinsi tergantung posisinya, ya,” jelasnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan Minta Hakim Tolak Gugatan Cacat Formil

Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap kelayakan dan legalitas bangunan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X