Ambruknya Ponpes Al Khoziny Ungkap Minimnya Izin Bangunan Pesantren, Menag dan Menteri PU Siap Lakukan Pendataan Nasional

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:47 WIB
Proses evakuasi Ponpes Al Khoziny yang membuka fakta tentang izin bangunan pondok pesantren di Indonesia. ((bnpb.go.id))
Proses evakuasi Ponpes Al Khoziny yang membuka fakta tentang izin bangunan pondok pesantren di Indonesia. ((bnpb.go.id))


(KLIKANGGARAN) – Peristiwa ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan publik dan membuka persoalan serius mengenai kelayakan serta izin bangunan pesantren di Indonesia.

Musala berlantai empat yang masih dalam proses pembangunan itu roboh pada 29 September 2025 saat para santri tengah menunaikan salat Ashar. Berdasarkan keterangan Basarnas, kapasitas bangunan tersebut mencapai sekitar 140 jemaah.

Proses evakuasi berlangsung selama sembilan hari dan resmi berakhir pada Selasa, 7 Oktober 2025. Dari total 171 korban, tercatat 104 orang selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk delapan potongan tubuh yang berhasil diidentifikasi.

Baca Juga: Wujudkan Produk Hukum Berkualitas, Pemda Lutra dan Kemenkum Sulsel Teken MoU

Sorotan publik kemudian tertuju pada aspek kelayakan bangunan dan perizinan. Fakta menunjukkan masih banyak pondok pesantren yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Indonesia.

Menteri Agama: Lakukan Pendataan dan Pemanggilan Pimpinan Pondok

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan pihaknya segera melakukan langkah pendataan menyeluruh terhadap pesantren di Indonesia, terutama yang telah beroperasi lama.

“Kami akan segera melakukan pendataan pondok pesantren di seluruh Indonesia, mengidentifikasi ponpes di atas usia 100 tahun,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Selaraskan Program Lintas Sektor, Pemda Lutra Gelar FGD Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

“Kita mulai pendataan dulu. Pendataan dulu, baru sudah ada pendataan, baru kita panggil pimpinan-pimpinan pondok. Kita sudah hubungi pemerintah setempat untuk membantu kita, kan mereka juga mengeluarkan izin segala macam,” terangnya.

AHY: Jangan Abai terhadap Standar Infrastruktur

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar pembangunan dan izin bangunan.

“Saya rasa ini sesuatu yang sangat serius. Oleh karena itu, sejak awal kejadian ini kita ketahui bersama, maka pertama dan utama harus kita selamatkan korban,” ujar AHY kepada awak media di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pangkas DBH DKI Jakarta Rp15 Triliun, Pramono Anung Pilih Legawa dan Siapkan Efisiensi Anggaran

“Artinya memang kita harus mematuhi standar konstruksi pembangunan fisik, jangan sampai ini memakan korban, dimana pun,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X