DPR Kritik Menkeu Purbaya soal Subsidi LPG 3 Kg, Bahlil Singgung Perbedaan Data: Misbakhun Ingatkan Fokus pada Tata Kelola Subsidi

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 09:54 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kini diingatkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait subsidi l LPG 3 kilogram.  ((Instagram/pyudhisadewa))
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kini diingatkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait subsidi l LPG 3 kilogram. ((Instagram/pyudhisadewa))

“Itu mungkin Menkeunya salah baca data itu. Ya mungkin butuh penyesuaian,” kata Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025.

“Jadi, saya kan udah banyak ngomong tentang LPG gitu, mungkin Menkeunya belum dikasih masukan oleh dirjennya dengan baik atau oleh timnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Inilah Alasan Pemerintah Membekukan Izin TikTok: Dari Penolakan Data Aktivitas Live hingga Komitmen Lindungi Ruang Digital Nasional

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menilai perbedaan angka bisa disebabkan metode hitungan berbeda di masing-masing kementerian.

“Saya sedang pelajari. Mungkin Pak Bahlil betul, tapi kita lihat lagi seperti apa. Yang jelas saya dapat angka dari hitungan staf saya,” ujar Purbaya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat 3 Oktober 2025.

Ia memastikan perbedaan bukan kesalahan fatal.

“Saya yakin pada akhirnya besarannya sama juga kok. Uangnya segitu-segitu saja,” kata Purbaya.

Perlu Koordinasi Lebih Baik
Misbakhun menekankan perbedaan tafsir jangan sampai menimbulkan kebingungan masyarakat dan menghambat distribusi subsidi.

Baca Juga: BBM Pertamina Ditolak SPBU Swasta, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Standar Teknis dan Persaingan Usaha Sehat

Saat ini, penerima subsidi energi tercatat dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) hasil kerja sama Kementerian ESDM dan BPS. Ia menilai, hal yang lebih mendesak adalah pemutakhiran data penerima dan sinkronisasi lintas kementerian.

“Polemik antarkementerian tidak boleh mengganggu kucuran subsidi dari negara. Fokus kita adalah keberlanjutan subsidi bagi masyarakat miskin dan rentan,” pungkasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X