BBM Pertamina Ditolak SPBU Swasta, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Standar Teknis dan Persaingan Usaha Sehat

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 15:05 WIB
Isu penolakan SPBU swasta terhadap base fuel Pertamina mencuat setelah sejumlah operator menyampaikan bahwa kandungan etanol 3,5% dianggap tidak sesuai standar mereka. ( Foto: Engin Akyurt via Pixabay)
Isu penolakan SPBU swasta terhadap base fuel Pertamina mencuat setelah sejumlah operator menyampaikan bahwa kandungan etanol 3,5% dianggap tidak sesuai standar mereka. ( Foto: Engin Akyurt via Pixabay)

(KLIKANGGARAN) – Polemik seputar pasokan BBM non-subsidi mencuat kembali setelah sejumlah SPBU swasta menolak base fuel Pertamina dengan campuran etanol 3,5%. Operator menilai spesifikasi tersebut tidak sesuai standar teknis yang mereka terapkan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan pasokan yang terganggu serta ketidakpastian regulasi di sektor hilir migas.

DPR Ingatkan Standar SPBU Swasta

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Totok Daryanto, menegaskan bahwa SPBU swasta berhak memiliki standar teknis sendiri.

Baca Juga: Standar Ketat Dapur MBG: BGN Wajibkan SLHS, HACCP, dan Sertifikasi Halal untuk Pastikan Keamanan serta Kualitas Pangan

“Kita harus hormati standarisasi BBM swasta. Kita tidak bisa memaksakan untuk mengikuti standar Pertamina,” kata Totok kepada Jaringan Promedia, Jumat 3 Oktober 2025.

Totok juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang membatasi impor BBM untuk SPBU non-Pertamina. Menurutnya, langkah itu justru berisiko menimbulkan kegaduhan karena potensi kelangkaan.

“Malah seharusnya pemerintah buka selebar-lebarnya impor BBM agar rakyat bisa dapat harga yang murah,” ujar mantan Bendahara Umum PAN ini.

Baca Juga: Tandatangani Perjanjian Kerja, 288 ASN PPPK Luwu Utara Dituntut Adaptif, Responsif, dan Inovatif

Pengamat: Koordinasi Kebijakan Energi Lemah

Pengamat kebijakan publik Sunardi Panjaitan menilai masalah ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antar lembaga di bidang energi.

“Pertamina memang ditugaskan pemerintah sebagai penyedia utama, tapi standar teknis harus disepakati bersama, tidak semau Pertamina," katanya.

Menurut Sunardi, kebijakan pembatasan impor yang diarahkan agar SPBU membeli dari Pertamina rawan memunculkan monopoli terselubung.

Baca Juga: Gelombang Protes Nasional di Yunani Tolak Aturan 13 Jam Kerja: Serikat Pekerja Sebut Kebijakan Mitsotakis Perbudakan Modern

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X