DPR Kritik Menkeu Purbaya soal Subsidi LPG 3 Kg, Bahlil Singgung Perbedaan Data: Misbakhun Ingatkan Fokus pada Tata Kelola Subsidi

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 09:54 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kini diingatkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait subsidi l LPG 3 kilogram.  ((Instagram/pyudhisadewa))
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kini diingatkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait subsidi l LPG 3 kilogram. ((Instagram/pyudhisadewa))

(KLIKANGGARAN) – Perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai harga LPG 3 kilogram (Kg) menuai perhatian DPR.

Sebelumnya, Purbaya menyebut harga asli LPG 3 Kg Rp42.750 per tabung dengan subsidi Rp30.000, sehingga masyarakat hanya membayar Rp12.750. Pernyataan ini dikritik Bahlil yang menilai Menkeu salah membaca data.

Kini, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengingatkan Purbaya agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait subsidi energi. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan polemik dan mengganggu koordinasi lintas kementerian.

Baca Juga: Tim SAR Pakai Excavator Breaker untuk Evakuasi Ponpes Al Khoziny, 10 Korban Meninggal dan 55 Masih Tertimbun

Fokus Tata Kelola Subsidi
Misbakhun menekankan peran utama Menkeu adalah menjaga realisasi pembayaran subsidi agar tepat waktu, transparan, dan akuntabel dalam kerangka APBN.

“Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi dan Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Emil Absen, Kluivert Tetap Optimis

Ia juga meminta Menkeu memperbaiki tata kelola realisasi subsidi yang sering terlambat.

“Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” ujar Misbakhun.

Kewenangan Teknis Bukan di Menkeu
Politikus Partai Golkar ini menegaskan urusan teknis, seperti harga dan distribusi subsidi, ada di ranah Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial.

Intinya, subsidi diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan menjamin akses energi terjangkau. Karena itu, koordinasi antarkementerian menjadi hal penting.

Baca Juga: Mengenal Etanol dan Dampaknya bagi Mesin Mobil: Risiko Karat pada Kendaraan Lama hingga Potensi Ramah Lingkungan

“Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antarkementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” tegas Misbakhun.

Polemik Data Subsidi LPG
Perdebatan bermula dari rapat Komisi XI DPR RI pada 30 September 2025. Purbaya menyampaikan perhitungan subsidi LPG 3 Kg yang kemudian dikritik oleh Bahlil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X