Polemik Pagar Beton di Laut Cilincing, Pemprov DKI Akui Tak Bisa Hentikan Proyek karena Izin Resmi Sudah Terbit dari KKP

photo author
- Sabtu, 13 September 2025 | 19:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut pagar beton di laut Cilincing karena proyek sudah berizin dari KKP. ((Instagram/pramonoanungw))
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut pagar beton di laut Cilincing karena proyek sudah berizin dari KKP. ((Instagram/pramonoanungw))

(KLIKANGGARAN) – Kontroversi pembangunan pagar beton di laut Cilincing, Jakarta Utara, kembali mencuat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan tidak dapat menghentikan proyek tersebut lantaran izin sepenuhnya dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan proyek yang dikerjakan PT KCN memiliki legalitas resmi dari pemerintah pusat.

Karena itu, pihaknya hanya dapat mengawasi agar pembangunan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: Isu Pergantian Kapolri Menguat Pasca Tragedi Ojol, DPR Pastikan Belum Ada Surpres Masuk dari Presiden Prabowo ke Parlemen


"Jadi itu memang izin diberikan oleh Kementerian KKP," kata Pramono kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.

Pramono menyebut pihaknya telah menelaah dokumen proyek yang dikategorikan sebagai breakwater atau pemecah gelombang.

Namun karena kewenangan perizinan berada di tingkat kementerian, Pemprov tidak memiliki kapasitas untuk mencabut atau menghentikan proyek.

Baca Juga: KBRI Dhaka Siapkan Rencana Kontinjensi untuk WNI di Nepal, Pastikan Perlindungan Maksimal di Tengah Situasi Politik yang Masih Bergejolak


"Memang setelah saya cek, izin untuk perusahaan itu sudah lengkap. Sehingga kita juga tidak bisa apa-apa. Karena memang itu menjadi kewenangan Kementerian KKP," ujarnya.

Meski demikian, ia meminta dinas terkait tetap berkoordinasi dengan PT KCN agar aktivitas nelayan setempat tidak terganggu.

Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan pelabuhan dan keberlangsungan hidup warga pesisir harus dijaga.

Baca Juga: Jokowi Dukung DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sebut Pemerintahannya Tiga Kali Kirim Surat Desakan Sejak 2023

PT KCN sebelumnya menegaskan bahwa struktur beton di Cilincing bukan tanggul pembatas, melainkan bagian dari proyek Pelabuhan KCN yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini diklaim untuk memperkuat arus logistik dan aktivitas pelayaran di Jakarta Utara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X