Jokowi Dukung DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sebut Pemerintahannya Tiga Kali Kirim Surat Desakan Sejak 2023

photo author
- Sabtu, 13 September 2025 | 10:20 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR ( (Instagram/jokowi))
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR ( (Instagram/jokowi))


(KLIKANGGARAN) - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.

“Mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang Undang Perampasan Aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting,” kata Jokowi kepada awak media di Solo pada Jumat, 12 September 2025.

Jokowi menuturkan bahwa selama masa pemerintahannya ia sudah beberapa kali meminta DPR segera menindaklanjuti pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga: Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

“Seingat saya sudah 3 kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu langkah konkret dilakukan pada pertengahan 2023.
“Tahun 2023 bulan Juni, kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR,” sambungnya.

Terkait belum adanya pembahasan kala itu, Jokowi menduga adanya perbedaan sikap antar fraksi di parlemen.

Baca Juga: Ketua BEM UI Bandingkan Aksi Gen Z Nepal dengan Indonesia: Peringatkan Pejabat Benahi Diri, Bukan Sekadar Meredam Amarah Rakyat
“Memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya, saat itu. Mungkin belum ada kesepakatan dan kesepakatan itu biasanya memang atas perintah ketua partai,” paparnya.

Jokowi menilai, dorongan melanjutkan pembahasan RUU ini sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

“(RUU Perampasan Aset) untuk pemberantasan korupsi, itu kalau nanti selesai, yang korupsi hartanya dirampas. (Upaya mengajukan ke DPR) Lupa, terakhir Juni 2023,” pungkasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Reshuffle Belum Final, Prediksi Prabowo Kembali Rombak Kabinet Oktober karena Banyak Pejabat Tak Kompeten

Sementara itu, DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada tahun 2025 ini, dengan pembahasan yang berjalan bersamaan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X