PT KBN Gugat PT KCN, Pengamat: Merusak Citra Investasi Dalam Negeri

photo author
- Senin, 8 Juli 2019 | 19:00 WIB
PT BKN Menggugat
PT BKN Menggugat






Jakarta, Klikanggaran.com (08-07-2019) - PT Karya Berikat Nusantara (PT KBN) yang menggugat anak perusahaannya sendiri, PT Karya Citra Nusantara (PT KCN), merupakan sebuah kesalahan fatal yang mengakibatkan rusaknya citra investasi dalam Negeri. Demikian disampaikan oleh Adri Zulpianto, Koordinator Alaska (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran), yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik) dan Lembaga CBA (Lembaga Center for Budget Analysist), pada Klikanggaran.com di Jakarta, Senin (08/07/2019).





Karena menurut Adri, gugatan yang dilayangkan PT KBN kepada PT KCN itu karena sebuah perjanjian investasi antara PT KCN dengan Kemenhub yang sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.





“Karena, bagaimana mungkin suatu investasi yang dilakukan oleh pemerintah digugat oleh BUMN yang juga menjadi bagian dari pemerintah dan diatur oleh Undang-undang serta peraturan yang berlaku?” tutur Adri.





Selain itu, lanjut Adri, dugaan sikap abai yang dilakukan oleh Hakim dalam sidang gugatan PT KBN kepada PT KCN berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim harus menjaga prinsip profesionalitas dalam mengedepankan fakta dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Karena pada proses persidangan antara PT KBN dan PT KCN, baik Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun Pengadilan Tingggi DKI Jakarta, diduga mengesampingkan temuan fakta dan bukti di wilayah objek sengketa.





Adri menjabarkan, salah satu fakta dan bukti yang diabaikan oleh pengadilan ialah fakta bahwa PT KBN hanya mengacu pada, Keppres atas pembagian lahan usaha tidak dibarengi dengan kepemilikan surat Hak Penggunaan Lahan atas objek sengketa dari pemerintah, pun harusnya menjadi pertimbangan. Sedangkan PT KCN yang berdiri berdasarkan modal bersama antara PT KBN dan PT KTU dengan wilayah tugas yang sudah ditentukan di awal pembentukan perusahaan tersebut sudah merupakan sebuah keputusan PT KBN.





“Artinya, PT KCN memiliki bukti atas lahan objek segketa, dengan fakta bahwa PT KBN tidak memiliki kepastian hukum yang spesifik atas kepemilikan di atas objek sengketa,” kata Adri.





Adri menegaskan, dengan adanya dugaan Hakim Pengadilan Negeri Jakut dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabaikan fakta dan bukti hukum yang dihadirkan PT KCN dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI, maka putusan yang dihasilkan pun diduga cacat hukum, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan putusan Pengadilan Tingi DKI Jakarta dapat dibatalkan demi hukum.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X