(KLIKANGGARAN) – Spekulasi pergantian Kapolri kembali menjadi sorotan publik setelah kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan kericuhan di sejumlah wilayah pada akhir Agustus lalu.
Beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait pergantian pucuk pimpinan Polri. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan hal itu belum benar adanya.
"Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima Surpres mengenai pergantian Kapolri," kata Dasco kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.
Desakan pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang semakin kencang pasca gelombang demonstrasi Agustus.
Kasus Affan Kurniawan disebut sebagai pemantik kritik publik terhadap kinerja kepolisian, diperparah bentrokan di Jakarta yang jadi perhatian nasional.
Meski rumor beredar, hingga kini Listyo Sigit masih melanjutkan tugasnya sebagai Kapolri, jabatan yang diemban sejak 2021 di era Presiden Joko Widodo.
Sampai saat ini, belum adanya Surpres resmi dari Presiden membuat wacana pergantian Kapolri tetap sebatas spekulasi politik.
Sesuai mekanisme, perubahan kepemimpinan Polri hanya bisa dilakukan lewat Surpres yang diajukan Presiden kepada DPR untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna.**
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Tegaskan Adies Kadir Kehilangan Hak sebagai Anggota DPR Usai Dinonaktifkan Partai Golkar
DPR Desak Menteri ATR Nusron Wahid Naikkan Pajak 60 Keluarga Kaya Penguasa Hampir Separuh Tanah Bersertifikat RI. Apakah Berani?
Inilah yang Jadi Penyebab Menkeu Purbaya Mendapat Kritik Keras DPR: Target Ekonomi 7 Persen Dinilai Ambisius di Tengah PHK dan Lemahnya Daya Beli
Komisi III DPR Ingatkan TNI: Hormati Supremasi Sipil dan HAM dalam Rencana Pelaporan Influencer Ferry Irwandi
Jokowi Dukung DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sebut Pemerintahannya Tiga Kali Kirim Surat Desakan Sejak 2023