Istana Tegaskan Kriteria Polisi Naik Pangkat: Aparat Korban Aksi Anarki Saat Tugas, Beda dengan Demonstrasi Damai

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 05:15 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberi penjelasan alasan Presiden beri kenaikan pangkat polisi korban demo ricuh.  ((Tangkapan layar YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan))
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberi penjelasan alasan Presiden beri kenaikan pangkat polisi korban demo ricuh. ((Tangkapan layar YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan))

(KLIKANGGARAN) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan penjelasan soal instruksi Presiden Prabowo terkait pemberian kenaikan pangkat bagi polisi yang menjadi korban saat kericuhan aksi unjuk rasa.

Menurut Hasan, penghargaan itu ditujukan khusus bagi aparat yang menjadi sasaran tindakan anarki ketika sedang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban.

“Tentang urgensi Presiden berikan penghargaan kepada polisi yang menjadi korban dan hari ini sedang dirawat di Rumah Sakit Polri, polisi yang menjadi korban kemarin adalah polisi yang menjadi korban tindakan anarki yang dilakukan oleh para pelaku anarki,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Vanenburg Tantang Pemain Naturalisasi Garuda Muda U-23 Buktikan Diri, Soroti Menit Bermain Jelang Kualifikasi Piala Asia 2026

Ia menegaskan bahwa para pelaku kerusuhan bukanlah demonstran penyampai aspirasi, melainkan perusuh yang melakukan kekerasan.

“Pelaku perusuh yang tidak menyampaikan aspirasi apa-apa, mereka adalah korban-korban yang sedang menjalankan tugas negara untuk menegakkan ketertiban umum,” imbuhnya.

Hasan menambahkan bahwa aparat di lapangan menghadapi tindakan penyerangan hingga pembakaran.

Baca Juga: Fenomena Gray Work: Terlalu Banyak Aplikasi Bikin Pekerjaan Tambahan, Produktivitas Turun dan Industri Keuangan Paling Terdampak

“Jadi, mereka adalah aparat negara yang menjadi korban dari tindakan anarki,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

“Itu (penyampaian aspirasi) adalah hak yang dijaga, hak yang dilindungi konstitusi,” ucapnya.

Namun, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika aksi disertai kekerasan dan perusakan.

Baca Juga: Pastikan Bukan karena Kelangkaan, Mentan Ungkap Penyebab Harga Beras Premium Naik dan Stok Kosong di Ritel Modern

“Tapi, pemerintah akan bertindak tegas kalau ada sekelompok orang yang ingin melakukan tindakan anarki, merusak fasilitas publik, membakar fasilitas publik, menyerang gedung-gedung pemerintah, melakukan penjarahan dan lain-lain, itu tindakan kriminal,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X