Istana Tegaskan Kriteria Polisi Naik Pangkat: Aparat Korban Aksi Anarki Saat Tugas, Beda dengan Demonstrasi Damai

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 05:15 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberi penjelasan alasan Presiden beri kenaikan pangkat polisi korban demo ricuh.  ((Tangkapan layar YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan))
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberi penjelasan alasan Presiden beri kenaikan pangkat polisi korban demo ricuh. ((Tangkapan layar YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan))

“Bedakan antara penyampaian aspirasi, demonstran, dan tindakan anarki,” ucap Hasan lagi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo saat menjenguk polisi yang dirawat di RS Polri, Senin 1 September 2025, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberi penghargaan kenaikan pangkat luar biasa.

Baca Juga: Rencana Kota Modern AS di Gaza Bocor, Dinilai Upaya Deportasi Massal dan Picu Kecaman Internasional

“Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan membela negara, membela rakyat,” ucap Prabowo kepada wartawan di RS Polri.

Prabowo menegaskan bahwa demonstran damai akan selalu dilindungi aparat, berbeda dengan perusuh.

“Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang,” katanya.

“Polisi sudah tegas menindak anggotanya yang mungkin keliru, ini sedang diselidiki, kalau ada kesalahan akan ditindak, tapi jangan lupa puluhan petugas yang berkorban, polisi siang malam menjaga keamanan di seluruh pelosok tanah air,” tandasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X