Nicolas menerangkan, peringatan dari istri tersangka tidak diindahkan oleh sang pemilik Ponpes Duren Sawit itu hingga akhirnya diringkus polisi.
Baca Juga: Polisi Sudah Serahkan Anak Nikita Mirzani ke Pihak Keluarga: Tanggung Jawab dari Keluarga
"Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," tandasnya.
Akibat kasus itu, CH dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan terancam 15 tahun penjara.*
Artikel Terkait
Biadab, EDW alias Hendrik Guru di Sleman Lakukan Pencabulan terhadap 22 Orang Laki-laki Mayoritas Anak-anak, Ini Modusnya
Pimpinan Ponpes Suryalaya Tegaskan Abah Aos Bukan Mursyid dan Pelanjut Abah Anom, Ini Penjelasannya
Santri Ponpes Darul Arqam Muhammadiyah Balebo Dilatih Menulis Berita sesuai Kaidah Jurnalistik
Diduga Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes Padepokan Bani Ma'mun Diamankan, Seluruh Kobong Dirusak Warga