4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Pencabulan Pemilik Ponpes Jaktim ke Santri: Tersangka Sempat Ketahuan Istri

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 21:49 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly beberkan kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren Jakarta Timur (istimewa)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly beberkan kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren Jakarta Timur (istimewa)

Nicolas menerangkan, peringatan dari istri tersangka tidak diindahkan oleh sang pemilik Ponpes Duren Sawit itu hingga akhirnya diringkus polisi.

Baca Juga: Polisi Sudah Serahkan Anak Nikita Mirzani ke Pihak Keluarga: Tanggung Jawab dari Keluarga

"Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," tandasnya.

Akibat kasus itu, CH dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan terancam 15 tahun penjara.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X