Jakarta,Klikanggaran.com - Tanggal 28 Desember 2015 yang lalu, Pemerintah Indonesia telah membuat aturan tentang pengaturan kepemilikan tanah untuk warga negara asing yang akan membeli tanah di Indonesia, dengan status hak pakai yang bisa diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbaharui lagi 30 tahun.
Adapun syarat yang dipermudah untuk warga negara asing tersebut hanya dengan memiliki surat ijin tinggal (residence permit), namun adanya calon warga negara asing yang ingin membeli tanah tersebut harus membeli tanah dengan ketentuan harga minimal 5 miliar rupiah atau lebih, dalam bentuk rumah tapak ataupun rumah susun.
Dari sini terlihat jelas sekali sasaran Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing yang akan tinggal di Indonesia untuk lebih menarik lagi investasi di Indonesia dan dapat menambah orang kaya baru di Indonesia.
Di sisi lain, keadaan APBN yang diproyeksikan akan defisit pada penerimaannya tahun depan, berhembus isu di DPR RI akan membuat aturan untuk memungut pajak penghasilan (PPh) sebesar 35% bagi masyarakat dengan penghasilan minimal 5 miliar rupiah. Hal ini yang akan didiskusikan di DPR RI nantinya untuk rasa keadilan bagi masyarakat kecil juga.
Namun jika meruntut kebijakan Pemerintahan Presiden Jokowi pada tahun 2015 lalu tentang kepemilikan tanah warga negara asing untuk menambah jumlah orang kaya baru dalam yurisdiksi di Indonesia tidak akan menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat, terutama masyarakat kecil.
Hal tersebut terlebih karena warga negara asing yang akan menjadi sasaran pajak akan melindungi kepentingan usahanya dan akan membentuk koloni, dan juga akan meminta previlage hukum di Indonesia. Jadi, jelas sekali jika wacana PPh tersebut jika di legalkan maka akan seperti melegalkan penjajahan baru demi previlage hukum bagi sebagian masyarakat tertentu, dan tidak untuk masyarakat kaum papa di Indonesia.
Oleh: Ardian Rahman, Alumni UGM