Palembang,Klikanggaran.com - Pernyataan mantan Ketua DPRD Sumsel, inisial GR, bahwa semua telah sesuai prosedur menjadikan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya semakin berpolemik.
Jadi, dasar penetapan tersangka kepada mantan Sekda, MS, dan Kabiro Kesra, AN, unsur perbuatannya apa? Jika prosedur sudah sesuai, artinya mereka dituduh menerima gratifikasi dari pihak Yayasan karena prosedur pemberian hibah sudah sesuai protap.
Apa bisa mereka memutuskan penerima hibah karena tupoksi mereka bukanlah memutuskan penerima hibah? Dan kalaupun mereka dinyatakan bersalah karena aturan pemberian hibah, maka semua proses yang dilalui pastinya salah juga.
Kalau pemberian hibah katanya tanpa proposal, maka Kepala Daerah tentunya tahu, karena pemeriksaan berkas setelah diserahkan TAPD pastinya di Biro Hukum dan diteliti kelengkapannya.
Kemudian sebelum menjadi RAPD yang akan dikirimkan ke Kemendagri dibahas di Banggar serta Komisi terkait dan di paripurnakan, apa dalam proses panjang di DPRD ini tidak ada pemeriksaan berkas?
Kemudian di Kemendagri, apakah tidak diperiksa kelengkapan berkas terkait hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya ini, sehingga bisa disetujui yang diduga tanpa proses evaluasi bila menyimak pernyataan Ketua DPRD Sumsel itu?
Sementara itu, Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang karena ditetapkan Kejati Sumsel menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Beliau merasa dikorbankan dalam perkara ini karena bukan pengambil kebijakan dan memutuskan pemberian hibah ke Yayasan pembangunan Masjid Sriwijaya.
Oleh: Koordinator MAKI Kota Palembang, Boni Belitong.