Jakarta,Klikanggaran.com - Akibat buruknya pengendalian intern, investasi PT Asabri (Persero) harus mengalami kerugian triliunan. Akumulasi iuran pensiun pun ikut tergerus.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2019 menemukan 26 kelemahan
Sistem Pengendalian Intern (SPI). Satu di antaranya terkait dengan PT Asabri (Persero).
Hasil audit menemukan, penurunan nilai investasi dari akumulasi iuran pensiun (AIP) Asabri 2019 belum diukur secara akurat. AIP merupakan dana dari iuran anggota TNI dan Polri serta hasil pengembangannya yang
dikuasai pemerintah dan dititipkan kepada Asabri untuk dikelola.
Berdasarkan Laporan Keuangan Asabri tahun buku 2019 (audited), penurunan AIP pada 2019 mencapai Rp7,52 triliun atau 29,85 persen dari tahun 2018. Penurunan tersebut sebagian besar disebabkan dari kerugian atas turunnya nilai aset saham dan reksadana yang bersumber dari AIP Asabri.
Kerugian pengelolaan investasi seperti pada kasus Asabri tersebut tidak diatur oleh pemerintah untuk dapat langsung dibebankan biayanya pada AIP. Dengan demikian, pembebanan penurunan nilai investasi pada AIP Asabri tahun 2019 belum memiliki dasar hukum dan belum diukur secara akurat.
Rp6,63 triliun pengakuan rugi investasi atas penurunan harga pasar aset investasi saham dari akumulasi iuran pensiun Asabri. Rp3,89 triliun pengakuan rugi investasi atas penurunan harga pasar aset investasi reksa dana dari akumulasi iuran pensiun Asabri.