Medan,Klikanggaran.com - Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara diadakan Badan Pemeriksa Keuangan Negara yang bebas dan mandiri". Lanjut ke pasal 23 E ayat (2), bahwa hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Artinya, Negara hanya memberikan otoritas kepada BPK dalam konteks memeriksa beserta hasilnya serta tidak ada institusi lain yang diizinkan memberikan opini atau pemeriksaan terhadap keuangan negara tanpa persetujuan ataupun penugasan resmi BPK RI.
Sebagai turunan dari pasal 23 G Undang-undang Dasar 1945 lahirlah Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK RI memiliki indepedensi dalam pemeriksaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan, sebagai salah satu bentuk transparansi atas pengelolaan keuangan negara, maka pemeriksaan BPK RI dilaporkan dalam satu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada Lembaga DPR, DPD, DPRD sesuai dengan kewenangannya.
LHP terbuka untuk umum setelah disampaikan kepada lembaga perwakilan (DPR, DPD, DPRD) sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pertanyaannya sekarang, apakah publisitas LHP BPK sebagai bentuk transparansi pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dimungkinkan mengganggu prinsip kerahasian perbankan yang menjadi urat nadi bagi bank-bank BUMN? Jawabannya ada dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang tentang BPK RI, yakni bahwa BPK RI bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara.
Selain itu, diatur juga dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahwa BPK RI berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Maka jelaslah LHP BPK atas Bank-Bank BUMN memiliki asas publisitas yang sah dengan konsep bersifat relatif atau nisbi, alias LHP BPK atas Bank BUMN tidak ada yang bocor.
Oleh: Ratama Saragih, Responden BPK RI.