Menguak Mafia Sewa Lahan di KEK Sei Mangkei PTPN III

photo author
- Selasa, 30 Maret 2021 | 16:21 WIB
images (16)
images (16)


Medan,Klikanggaran.com - Praktek mafia sewa menyewa lahan di Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, diduga merugikan negara sekitar Rp32,5 miliar dan ditambah dengan denda bekisar Rp1,3 miliar semakin kuat aromanya setelah didapati fakta-fakta di lapangan bahwasannya lahan tersebut disewa oleh PT Alternative Protein Indonesia (PT API), dimana hanya permainan skenario yang dimainkan oleh para mafia.


Lebih lanjut diketahui, bahwa lahan yang di sewa PT API kini sudah dijadikan kantor Distrik PTPN III (Persero) dengan papan nama PISMK, dan penanggungjawab kantor setingkat manajer perusahaan. Informasi tersebut didapat setelah menerima keterangan dari dua orang petugas pos security di PISMK tersebut. Jumat, 26 Maret 2021.


Dari keterangan dua orang petugas security itu, mereka mengakui bahwa memang benar sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 PT API menempati area lahan Sei Mangke hingga akhir tahun 2019 hingga perusahaan tersebut hengkang alias tak nampak keberadaanya lagi.


Sementara itu, PT KINRA yang merupakan anak perusahaan PTPN III sebagai perusahaan yang mengelola (Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sei Mangkei. Kepala Bagian Umum PT Kinra, Windri, turut membenarkan bahwa PT API memang benar ada menempati lahan Sei Mangkei sejak tahun 2016 sampai akhir tahun 2019.


Windri berujar, bahwa perusahaan internasional berbendera Inggris DELAMER pernah membayar sewa lahan Sei Mangkei untuk PT API, tetapi hanya seluas 5000m² atau 5 Ha (hektar), namun tak dirinci jumlah pasti uang sewa yang dibayarkan DELAMER.


Menurut Windri, PT Kinra adalah anak perusahaan PTPN III namun operasionalnya dikelola swasta bukan plat merah alias BUMN. Bahkan ada rumor yang mencuat bahwa PT API ada keterkaitan mantan gubernur Bank Indonesia inisial DN.


Mengacu keterangan LHP BPK RI nomor.48/AUDITAMA VII/PDTT/08/2019, dimana ada surat perjanjian penggunaan sebagian tanah hak pengelolaan di KEK Sei Mangke antara PTPN III dengan PT API nomor 3.12/SPJ/21/2017 tanggal 27 November 2017, fakta senyatanya membuktikan kalau Mafia sewa-menyewa lahan Sei Mangkei memang nyata yang semata-mata hanya mau mengeruk dan merampok uang negara.


Oleh karenanya, Erick Thohir sebagai Menteri BUMN untuk menindak oknum mafia tersebut dan membersihkan PTPN III dari para penjahat berdasi.


Untuk diketahui, Kawasan Ekonomi  Khusus  (KEK) Sei Mangkei ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29  Tahun  2012 pada tanggal 27 Februari 2012 dan merupakan KEK pertama di Indonesia yang  telah diresmikan beroperasi oleh  Presiden  Joko Widodo pada  27  Januari 2015.


KEK Sei Mangkei yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara memiliki kegiatan utama berupa industri pengolahan kelapa sawit, pengolahan karet, pariwisata dan logistik. KEK Sei Mangkei difokuskan untuk menjadi pusat pengembangan industri kelapa sawit dan karet hilir berskala besar dan berkualitas internasional.


Sebagai kawasan industri yang berada di sentra bahan baku berbasis agro dan dekat dengan Selat Malaka, KEK Sei Mangkei juga memiliki bisnis pendukung yaitu logistik dan pariwisata. Dengan total luas lahan sebesar 2.002,7 ha, KEK Sei Mangkei terbuka akan potensi industri lainnya terutama di sektor hilir dengan nilai tambah yang tinggi.


KEK Sei Mangkei ini diproyeksikan dapat menarik total investasi sebesar Rp129 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 83.304 Orang pada tahun 2031.


Oleh: Pratama Saragih


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X