Gurita Korupsi Benur Lobster, KPK Harus Bongkar Aktor Utama

photo author
- Rabu, 17 Maret 2021 | 21:37 WIB
images (13)
images (13)


Jakarta,Klikanggaran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Periode 2019-2020, Edhy Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bandara Soekarno Hatta, turut pula diciduk sejumlah orang lainnya yang merupakan rombongan Edhy Prabowo sepulangnya mereka dari perjalanan dinas di Hawaii, Amerika Serikat, diantaranya Iis Rosyati Dewi (istri Edhy Prabowo), Safri Muis (staf khusus Menteri KKP), serta Muh. Zaini (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap).

Kasus ekspor benih lobster ini bermula ketika Edhy Prabowo yang menjabat sebagai Menteri KKP menggantikan Susi Pudjiastuti pada 23 Oktober 2019, lalu dua bulan kemudian Edhy membuat wacana untuk membuka keran ekspor benih lobster. Edhy beralasan bahwa banyak nelayan yang menggantungkan hidupnya dari budidaya benih lobster.

Terkait kasus ekspor benih lobster ini, Indonesia Budget Center (IBC) bersama koalisi LSM mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengungkap aliran dana suap perizinan ekspor dari para eksportir kepada Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo. Sebagaimana pernyataan KPK dalam dua kasus bansos dan bibit lobster, korupsi melibatkan secara langsung individu tertinggi di Kementerian yang terkoneksi dengan partai yang berkuasa begitu pula pihak swasta sebagai entitas yang digunakan sebagai kendaraan untuk melakukan korupsi.


Hal tersebut memungkinkan dugaan terjadinya korupsi yang terstruktur di mana korupsi dilakukan pejabat dalam struktur pemerintahan, sistematis karena korupsi sudah dilakukan dengan perencanaan dan pengkordinasian secara matang dan massif dimana korupsi dilakukan secara besar-besaran.


Semakin menjelaskan Menteri yang ditangkap memiliki hubungan dan kaki tangan di sekelilingnya yakni para asisten pribadi maupun pejabat di lingkungan kementerian. Mereka secara struktur memiliki kuasa dan memahami sistem pengadaan maupun bagaimana korupsi dilakukan. Korupsi akan sulit diberantas jika akar permasalahan kartel dan penguasa bisnis gelap ini tidak ikut diberantas.

Nilai kerugian negara akibat ekspor lobster ilegal yang dikendalikan struktur gelap ini jauh lebih besar. KPK harus bisa membongkar aktor utama praktik ilegal kasus ini, karena akan merusak terbentuknya Tata Kelola Kepemerintahan yang baik. Selain itu, keberanian dan keseriusan KPK untuk memproses dua kasus ini sampai ke akar-akarnya, termasuk membongkar struktur gelap yang mengendalikan dan mempermainkan kuasa negara agar kepercayaan publik menguat di tengah tudingan pelemahan fungsi KPK.

IBC dan Koalisi mendukung penuh langkah KPK untuk memeriksa para eksportir benih bening lobster (BBL) yang melalui jalur resmi KKP serta membongkar struktur bisnis gelap yang didalamnya melibatkan aparat pemerintah. Lolosnya ribuan BBL yang melebihi jumlah pada dokumen tak lepas dari peran kunci oknum Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta (BKIPM) yang merupakan instansi di bawah KKP.


“Dalam pantauan IBC dan Koalisi, KKP yang
melakukan penghitungan dan penyegelan justru tak meminta keterangan para eksportir nakal. Koalisi, turut menduga adanya permufakatan jahat di balik kesepakatan atas harga pengiriman Rp1.800/ekor benih lobster oleh eksportir dan KKP, karena angka ini termasuk mahal dan diketahui bahwa ongkos riil yang dibayarkan kepada perusahaan jasa pengiriman cargo (freight forwarding) adalah Rp 350/ekor."

Patut diduga, hal diatas menjadi alasan disepakatinya harga ekspor Rp1.800/ekor dengan manipulasi data ekspor BBL, pemalsuan dokumen, dan praktik penggelapan pajak oleh para eksportir. Selain itu, diduga terjadi penyalah gunaan kewenangan di KKP selaku selaku pihak yang melakukan perhitungan dan penyegelan kotak cargo yang akan dikirim. Disisi lain, ditengah kebijakan moratorium ekspor benih lobster, aktivitas penangkapan benih lobster dan penyelundupan benih lobster ke Vietnam masih tetap berjalan.

Untuk itu, IBC dan Koalisi mendorong KPK membongkar aktor utama dan eksportir gelap yang terlibat dalam korupsi ekspor lobster. Pemerintah melakukan perbaikan tata kelola ekspor benih lobster. Mencabut kebijakan/peraturan ekspor benih lobster, karena praktik korupsi ekspor benih lobster tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga merugikan nelayan pembudidaya, dan merusak kelestarian ekosistem lobster. Mengajak masyarakat untuk terus mendukung langkah KPK membongkar kasus korupsi terstruktur ini dan menangkap aktor-aktor yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Jakarta, 17 Maret 2021.


Diolah oleh: Koalisi LSM (IBC, Formappi, ICW, Tepi Indonesia, Seknas FITRA).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X