Sebaiknya PT Brantas Gugat Perdata Yayasan Pembangunan Masjid Sriwijaya

photo author
- Kamis, 11 Maret 2021 | 15:52 WIB
IMG-20210311-WA0010
IMG-20210311-WA0010


Palembang,Klikanggaran.com - Polemik dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya menjadi viral karena dana yang di keluarkan mencapai Rp130 miliar. Masyarakat awam pastinya akan bertanya, bagaimana pertanggung jawaban pengurus Yayasan pembangunan Masjid Sriwijaya terhadap uang pembangunan masjid tersebut.


"Pengurus Yayasan Masjid Sriwijaya harus bertanggung jawab dunia akhirat menyangkut uang pembangunan," ujar pengurus Masjid yang ditanya terkait mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya. "Mereka yang meminta amanah dan mempertanggung jawabkan amanah," sambungnya.


Sedari awal penggelontoran dana hibah terkesan sudah melanggar aturan yaitu pada proposal permintaan dana hibah. Perencana ditunjuk setelah dana hibah turun, ini artinya proposal dana hibah belum ada perhitungan anggaran saat disetujui sehingga tidak punya dasar pertanggung jawaban.


Untuk kontraktor pelaksana sebaiknya melakukan gugatan perdata terhadap status kontrak karena Yayasan PembangunanĀ  Masjid terkesan wanprestasi karena tidak memperjelas status kontrak yang terkendala anggaran tersebut. Hal ini perlu di lakukan untuk memperjelas ada tidaknya dana pembangunan masjid yang bersumber dari dana Yayasan Masjid karena PT Berantas tidak terkait pengajuan dana hibah ke Pemprov Sumsel.


Penulis: Koordinator MAKI Palembang, Boni Balitong


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X